Perkuat Timnas U-20 Tiga Pemain Muda Siap Dinaturalisasi

Senin 02-01-2023,23:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Tiga pesepakbola muda keturunan Indonesia akan diproyeksikan memperkuat Tim Nasional (Timnas) Indonesia.

Ketiga pesepakbola tersebut adalah Justin Hubner, Ivar Jenner dan Rafael Struick. 

Utusan PSSI untuk program naturalisasi Hamdan Hamedan mengatakan, tiga pemain tersebut siap beralih kewarganegaraan.

BACA JUGA:Pecah Rekor! Serapan APBD 2022 Jawa Barat Capai 96 Persen, Ridwan Kamil Apresiasi Kinerja OPD

Mereka siap beralih kewarganegaraan berkat jaminan dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan.

"Ketua umum meyakinkan orang tua pemain itu bahwa dirinya akan memperlakukan anak-anak mereka seperti anak sendiri."

"Ketum memastikan keamanan, keselamatan, kebahagiaan dan kesuksesan ketiga pemain tersebut," ujar Hamdan di Manila, Filipina, Minggu, 1 Desember 2022, dikutip dari Antara via fin.co.id.

BACA JUGA:Hasil Akhir Filipina vs Indonesia: Tim Garuda Lolos Semifinal Piala AFF 2022

Mendengar pernyataan Ketua Umum PSSI yang disampaikan saat pertemuan langsung di Jakarta itu, Hamdan menyebut orang tua mereka langsung merasa nyaman.

Mereka akhirnya menyetujui naturalisasi anak mereka dan menegaskan yakin dengan program naturalisasi dari PSSI.

Kesepakatan itu penting, Hamdan melanjutkan, lantaran pemain yang berusia di bawah 21 tahun harus mendapatkan restu orang tua jika mau berganti kewarganegaraan.

BACA JUGA:Tim Bola Volly Lavani Berlaga Proliga 2023, SBY: Optimis Pertahanan Juara

"Setelah rapat dengan Ketum PSSI, orang tua pemain-pemain tersebut menghampiri saya dan bilang tidak ada keraguan anak mereka bermain di Indonesia," tutur Hamdan.

Saat ini, Hamdan memastikan proses naturalisasi Justin Hubner, Ivar Jenner dan Rafael Struick terus berjalan dan kini tengah masa pengumpulan berkas.

Atas usulan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Hamdan menyatakan bahwa naturalisasi ketiga pemain tersebut akan disatukan sehingga nantinya naturalisasi tersebut hanya perlu melewati satu kali sidang di DPR RI.

Kategori :