Polisi Tangkap Lima Pengecer Togel

Senin 23-12-2013,13:26 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan lima pengecer kupon judi togel berjenis Hongkong (HK). Kelimanya tertangkap tangan petugas Unit 1 Satreskrim bersama barang buktinya di lokasi yang berbeda. Kini, kelimanya masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya. Para tersangka harus rela meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kelima tersangka pengecer kupon judi togel itu, antara lain Sus (64), warga Desa Jatibarang, AJ (36), warga Jatibarang Baru Kecamatan Jatibarang, Mu (36) dan Sas (46), keduanya warga Desa Tugu Kecamatan Lelea. Polisi juga berhasil mengamankan Car (31), warga Desa Bunder Jimpret Kecamatan Widasari. \"Dari tangan tersangka, berhasil disita seperangkat alat judi togel dan uang tunai sejumlah Rp335 ribu yang dijadikan uang taruhan, serta dua unit telepon genggam. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian,\" terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, Sabtu (21/12). Tersangka berhasil diringkus dalam sebuah operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar pertengahan pekan ini. Penangkapan bermula saat polisi yang melakukan patroli rutin, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan para tersangka. Polisi yang menerima informasi tersebut, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, berhasil mengamankan para tersangka dari kediamannya masing-masing. Meski mulanya para tersangka mengelak dikatakan sebagai pengecer judi togel, namun dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan mereka, polisi pun menggelandang kelimanya ke mapolres untuk dimintai keterangan di hadapan penyidik. Operasi pekat ini akan terus digelar polisi, terlebih menjelang pergantian tahun untuk tetap menjaga kondusivitas dan memelihara kamtibmas. (cip)  

Tags :
Kategori :

Terkait