Inilah Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api Pasca PPKM Dicabut

Jumat 06-01-2023,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut oleh pemerintah sejak 30 Desember 2022.

Keputusan pencabutan PPKM ini diambil karena catatan kasus harian Covid-19 yang mulai terkendali dalam beberapa bulan terakhir.

Kendati kebijakan PPKM resmi dicabut, syarat bepergian tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Putri Maulida, Seleb TikTok yang Meninggal Dunia Akibat Lakalantas di Bandung Ternyata Seorang..

Bukan dengan tes menyertakan hasil tes negatif PCR maupun antigen seperti sebelumnya, melainkan beberapa protokol lain.

Berikut syarat perjalanan mengunakan jasa angkutan umum kereta api:

1. Penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

BACA JUGA:Disawer Saat Baca Quran, Nadia Hawasyi Mengaku Tersinggung dan Direndahkan, Bukan Kejadian Pertama

2. Penumpang KA jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.

3. Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

4. Penumpang KA jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.

BACA JUGA:Melihat dari Dekat Pembangunan Daerah, Wagub Uu Tinjau Jalan di Sukabumi

5. Penumpang KA jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.

6. Penumpang KA jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. (jun)

 

Kategori :