Senada disampaikan, Kasi Lahan dan Irigasi Dinas Pertanian, Dikdik. Menurutnya, kalau memang wilayah patapan yang saat ini menjadi lokasi galian, sementara pemanfaatan lahannya untuk pertanian, jelas salah.
BACA JUGA:5 Orang di Bekasi Ditemukan Dalam Kondisi Mulut Berbusa, 2 Diantaranya Tewas
Namun sampai saat ini, pihaknya belum mengetahui persis dan belum meninjau lokasi.
"Tidak ada ajuan untuk alih fungsi lahan dari desa patapan untuk galian C. Tapi kalau OSS nya sudah rawan longsor, kami tidak mungkin memberikan izin. Apalagi masuk zona LSD1. Itu kan zonanya kementerian ATR/BPN," ungkapnya.
Sementara itu, menyebutkan, sudah kurang lebih satu bulan ini. Aktifitas galian C di desa patapan yang diduga ilegal tersebut, telah berjalan.
Kabarnya, ada dua alat berat yang sudah diturunkan pada lokasi sawah yang masuk dalam LSD1 tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Perwakilan CV. Bakti Agung Jaya, Eko membenarkan, pihaknya tengah melakukan usaha tambang di lokasi tersebut.
Hanya saja, baru membuka jalan akses masuk. Belum sampai ke aktivitas galian C. Dan baru berjalan hampir satu bulan ini.
"Sampai saat ini kami tengah menempuh proses perizinannya dan optimis bisa goal," ucapnya.
Ia pun mengakui bahwa lokasi tersebut titik koordinatnya rawan longsor dan sudah menjadi LSD1.
BACA JUGA:Bidik Pasar di Asia Tenggara, Presiden Global Epson Tegaskan Komitmen Perusahaan ke Indonesia
Tapi karena permintaan warga sekitar yang punya tanah menghendaki seperti itu, pihaknya membuka usaha tambang di lokasi tersebut.
"Kita enggak mau usaha tambang kita ini ilegal, makanya kita sampai saat ini pun masih tempuh proses perizinannya di kementerian. Dan saya yakin bisa," tandasnya. (sam)