CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tidak ingin kejadian pengibaran bendera parpol terjadi lagi di masjid Raya Attaqwa, Jumat (13/1/2023) DKM Masjid Raya Attaqwa menggelar edukasi ka dan sosialisasi Undang-undang Kepemiluan Untuk pengurus Rumah Ibadah.
Hadir langsung asisten administrasi Penerintahan dan kesra Drs Sutisna MSI, Ketua Harian Attaqwa Center DR H Ahmad Yani MAg, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, ketua Bawaslu Moh Joharudin, Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi.
Ketua harian Attaqwa Center, Ahmad Yani menjelaskan kegiatan sosialisiasi dan edukasi UU Kepemiluan untuk pengurus rumah ibadah ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman bagi pengurus untuk berhati hati supaya rumah ibadah termasuk masjid tidak digunakan untuk kegiatan politik.
Kejadian pengibaran bendera partai Ummat beberapa waktu lalu di masjid Attaqwa, kata Yani, menjadi pembelajaran kita semua khususnya pengurus dewan kemakmuran masjid di Kota Cirebon Untuk lebih berhati-hati lagi dengan tidak menjadikan masjid sebagai tempat aktifitas partai politik.
BACA JUGA:Modernisasi Alutsista Terus Dilakukan TNI
BACA JUGA:2 Cara Cek Tekanan Ban Sebelum Berkendara
"Hari ini kita undang KPU dan Bawaslu untuk memberikan edukasi tentang UU kepemiluan," terangnya. Yani menegaskan selama ini masjid attaqwa tidak pernah memberikan ijin untuk kegiatan atau aktifitas kepartaian. Kejadian partai ummat mengibarkan bendera di masjid, lanjut Yani, sudah kami tegur dengan menyampaikan surat peringatan kepada partai Ummat untuk tidak melakukan aktifitas kepartaian di masjid Attaqwa.
Seluruh pengurus umat beragama pasti menjaga kesuciannya. Dalam muamalah inilah tantangannya, makanya attaqwa menggandeng DMI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Bawaslu dan KPU.
"Ketika ditanya apakah Attaqwa memfasilitasi partai politik, tentu saja jawabannya Tidak," tegasnya. Plt ketua DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi mengatakan, memasuki tahun politik ini DMI independen dan rumah ibadah tidak ingin dikotori dengan aktifitas politik.
Masih banyak pengurus masjid yang belum memahami regulasi pemilu. "Bawaslu dan KPU bisa memberikan penjelasan dengan sejelas-jelasnya," ujarnya. Masjid dan mushola sekitarnya ada yang terkiat agenda kepemiluan agar tidak bertindak sendiri sendiri tapi bisa melapor ke Panwaslu. Tidak hanya di masjid, di gereja, di klenteng juga perlu di waspadai.
BACA JUGA:Mengenal Resti, Mantri BRI Tangguh Yang Melayani Masyarakat Sungai Guntung
BACA JUGA:Jual Tanah di Kabupaten Cirebon, Lokasi Dekat SMAN 1 Plumbon