Anggota Geng Motor Bersamurai Diringkus

Selasa 24-12-2013,12:41 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

INDRAMAYU - Unit Reskrim Polsek Indramayu berhasil mengamankan seorang anggota geng motor XTC. Man alias Kipli (19), warga Desa Singaraja Kecamatan Indramayu melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang warga dengan menggunakan senjata tajam. Korban bernama Santana (18), warga Kelurahan Lemahmekar Kecamatan Indramayu mengalami luka di bagian wajah akibat sabetan samurai pelaku. Dijelaskan Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kapolsek Indramayu AKP Juharini, sebelum melakukan aksinya pelaku yang tengah mencari anggota geng motor dari kelompok lain menghampiri korban yang ketika itu tengah bersama kekasihnya, Dina Anandalia (18) di dekat kantor Satpol PP. Pelaku sempat menanyakan kepada korban terkait keberadaan anggota geng motor Moonraker. “Korban mengalami luka dibagian wajah akibat sabetan samurai yang dihunuskan pelaku,” terangnya, Senin (23/12). Korban yang sempat membenarkan bila dirinya merupakan bagian dari kelompok Moonraker, kemudian langsung dianiaya pelaku. Tanpa basa-basi, sabetan samurai yang dibawa pelaku mendarat di wajah korban. Mengetahui kekasihnya bersimbah darah, Dina meminta pertolongan warga. Sementara pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawanya. Dengan dibantu warga, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Usai menjalani perawatan, mereka lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Indramayu. Berbekal keterangan korban dan sejumlah saksi, akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat memburu tersangka. Tanpa memakan waktu lama, polisi berhasil menemukan tersangka saat tengah bersama rekan-rekannya di kawasan Sport Center (SC) Indramayu. Kipli yang saat itu tengah asyik berkumpul bersama temannya, diringkus dan digelandang ke mapolsek bersama barang bukti berupa sebilah samurai yang digunakan untuk menganiaya korban. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (cip)

Tags :
Kategori :

Terkait