JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Setelah mengalami kasus KDRT, Venna Melinda menunjuk Hotman Paris sebagai pengacaranya untuk melawan Ferry Irawan.
Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangkat dalam kasus KDRT kepada Venna Melinda.
Menghadapi Hotman Paris, Ferry menyebut nama pengacara Hotma Sitompul untuk mendampinginya dalam proses hukum.
BACA JUGA:Pemilik Kendaraan Pribadi Bakal Tidak Bebas Lagi Beli BBM Subsidi, Sebentar lagi Bakal Dibatasi
Hal ini telah dikatakan oleh Ferry terkait kasus KDRT tersebut.
Saat ini belum ada keterangan resmi dari Hotma terkait ucapan Ferry tersebut.
Elma Theana menginfokan bahwa Ferry sempat sakit karena banyak pikiran atas kasus yang menimpanya.
BACA JUGA:Mohon Doanya, Kiai Said Dirawat di RS, Begini Kodisinya
Sebelumnya, Ferry Irawan telah dijadikan tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka atas bukti-bukti yang sudah didapat dan beberapa saksi.
Venna Melinda membulatkan tekat untuk pulang ke Jakarta dan mengurus proses cerai dengan Ferry Irawan.
Ferry Irawan dikenakan dua pasal yaitu Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun. (jun)