1 Januari, KTP Manual Tak Berlaku

Kamis 26-12-2013,11:42 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Disdukcapil Ingatkan Warga untuk Segera Rekam E-KTP   CIREBON– Memasuki 1 Januari 2014, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik akan berlaku dan KTP manual atau SIAK tak berlaku lagi. Artinya, untuk melakukan kegiatan yang memerlukan KTP, harus dilakukan dengan yang baru atau elektronik. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Sanusi SSos mengatakan, sejak 1 Januari 2014 nanti pemberlakukan KTP elektronik akan menjadi kebijakan pemerintah secara nasional. Sedangkan untuk KTP manual atau menggunakan sistem SIAK tidak akan berlaku lagi untuk kepentingan berbagai aktivitas. Selain itu, dalam rapat koordinasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Jakarta, terjadi perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Adiminstrasi Kependudukan. “Ada beberapa substansi perubahan yang mendasar dalam kebijakan pencatatan kependudukan,” terangnya, kemarin. Kebijakan nasional tentang kependudukan itu meliputi pemberlakukan KTP elektronik sejak 1 Januari 2014, kedua, masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup. Sepanjang, tidak ada perubahan dalam elemen data kependudukan, seperti, perkawinan. “Kalau tadinya tercatat belum kawin lalu sudah menikah, maka otomatis KTP elektronik harus ganti,” terang Sanusi. Ketiga, data kependudukan secara nasional, dapat digunakan untuk kepentingan kebijakan pemerintah. Baik yang menyangkut anggaran, pembangunan, dan pelayanan publik lainnya. Artinya, lanjut Sanusi, data kependudukan Disdukcapil Kota Cirebon, misalnya, dapat digunakan untuk kepentingan dinas atau instansi terkait sebagai data awal atau data utama dalam menunjang kegiatan. Bahkan, data disdukcapil digunakan untuk kepentingan keamanan ketertiban masyarakat maupun kepolisian. Kebijakan keempat, ujarnya, untuk pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, tidak dipungut biaya alias gratis. “Seluruh pelayanan, mulai KTP, kartu keluarga, akta lahir dan lainnya, semua gratis,” tukasnya. Kebijakan tersebut, ditetapkan pada 26 November 2013 lalu dan telah menjadi kebijakan nasional. Hanya saja, kata Sanusi, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2006, baik berupa peraturan presiden maupun peraturan lainnya. Tanpa itu, beberapa item kebijakan yang telah disepakati secara nasional itu, tidak akan dapat berjalan dan efektif di tingkat daerah. “Kami ingatkan, bagi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, segera membuatnya,” ujar Sanusi. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Cirebon, Yoyoh Rokayah SSos MSi menjelaskan, saat ini kendala terbesar justru ada pada jumlah Sumber Daya Manusia (SDM). Secara keseluruhan, jumlah SDM di disdukcapil hanya 38 orang. Sementara, untuk pencatatan sipil hanya 8 orang saja. Padahal, untuk bidangnya tersebut, Yoyoh menargetkan angak ideal pada 20 pegawai aktif melayani bidang pencatatan sipil. Meskipun demikian hingga saat ini Yoyoh memaksimalkan tenaga yang ada di Disdukcapil tersebut. “Kami siap melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah, hanya kendala kurang SDM saja,” terangnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait