Play Boy Desa Diamankan Polisi

Jumat 27-12-2013,11:06 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KANDANGHAUR – Kandas sudah petualangan cinta Irianto alias Bokir (30) warga RT 03 RW 01 Blok III, Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur. Play boy desa itu kini harus meringkuk di tahanan, karena menganiaya Mawar (43), bukan nama sebenarnya. Janda muda itu, melaporkan Bokir ke polisi karena tidak terima dirinya diperlakukan kasar dan dianiaya hingga menderita luka serius di wajahnya. Mawar dianiaya karena korban menolak tersangka yang memaksa mengajak jalan–jalan. Kejadian itu bermula saat tersangka datang ke rumah korban di Blok I Desa Karanganyar. Ketika korban menemuinya, tersangka tiba–tiba langsung memukuli wajah korban. Setelah melampiaskan perbuatannya, tersangka kemudian pulang. Meski sudah berbuat kasar, tersangka rupanya penasaran. Esok harinya ia datang lagi ke rumah korban. Kali ini ia membawa sebilah golok, kemudian kembali memaksa korban agar mau menuruti jalan–jalan sambil mengancam akan membacok. Lagi–lagi korban menolak, apalagi tersangka membawa golok. “Saya digebuki lagi. Dia (tersangka, red) kemudian keluar rumah setelah saya menjerit minta tolong. Saat itu juga saya langsung melapor ke polisi,” ujar Mawar, saat memberikan keterangan kepada petugas Reskrim POlsek Kandanghaur, Senin (23/12). Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka di wajahnya hingga harus dilarikan ke Puksemas. Menurut informasi, tersangka dikenal sebagai play boy desa yang mencari cinta dengan sasaran janda kaya. Tidak sedikit korban yang tertipu. Tidak  hanya kepuasan tapi juga harta korbannya. Tapi, kali ini ia tersandung karena menganiaya salah satu calon korbannya. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono SIK MH, melalui Kapolsek Kandanghaur Kompol M Pardede SH, membenarkan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka terrhadap Mawar. Pihaknya sudah mengamankan tersangka dan menjebloskannya ke tahanan. “Korban melaporkan ke kami, setelah dirinya diperlakukan sewenang–wenang atau dianiaya oleh tersangka. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” kata kapolsek. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait