“Lewat informasi itu, pelaku berusaha mengambil dan menguasai uang dan barang korban. Mereka nekat masuk rumah korban dan melakukan penganiayaan karena aksinya ketahuan,” ungkap Kapolresta Cirebon.
Dari proses penyelidikan didapatkan barang bukti, 1 buah pedang, 1 pisau dan handphone yang diambil pelaku berikut pakaian korban. Untuk pelaku 2 orang ditahan dan dikenakan Pasal 365 KUHP Juncto 351 Ayat 3 KUHP.