JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor dibagi menjadi tiga golongan.
Yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Pemberlakuannya dimulai tahun ini.
Apa saja syarat dan bagaimana cara membuat SIM C, C1 dan C2?
Tiga golongan SIM C untuk Sepeda Motor Yaitu:
BACA JUGA:Atalia Akan Reaktivasi Gugus Depan Kepramukaan di Jawa Barat
- SIM C untuk mesin motor maksimal 250 cc
- SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc
- SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc
Pemberlakuannya SIM C tiga golongan dipercepat mulai tahun ini. Korlantas Polri sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500. Kendaraan itu akan dipakai untuk ujian praktik SIM CI sepeda motor konvensional.
Sebanyak 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 itu disebar ke sejumkah kota besar di Indonesia yang sudah ada Satpas Prototype atau Satpas percontohan.
"132 unit motor untuk uji praktik SIM C1 bukan disebar ke polres. Prioritasnya yang sudah ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project percontohan. Sebab, di situ lengkap."
"Ada alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri seperti dikutip website resmi Korlantas Polri, pada Sabtu, 28 Januari 2023.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Beri Ucapan Selamat kepada Bambang Soesatyo Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unpad
Seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah di Indonesia.