PENGEDAR NARKOBA CIREBON, Polisi Tangkap Wanita Inisial TM di Stasiun Kejaksan

Selasa 31-01-2023,15:17 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Kepada polisi, para pelaku mengatakan bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang dikenal dengan nama Bojes.

Terkait keberadaan tersangka Bojes tersebut, Polres Cirebon Kota masih melakukan penyeledikan lebih lanjut.

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya maksimal adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Ujian Praktik SIM C Boleh Mengulang Hingga Menyerah Sendiri

BACA JUGA:Konser Raisa 2023 Ganggu Persiapan Piala Dunia U-20? Menpora: Jangan Tanya Saya

Para tersangka juga terancam denda paling banyak mencapai Rp10 Miliar.   

Demikian laporan terbaru mengenai penangkapan pengedar narkoba di Cirebon yang melibatkan seorang wanita inisial TM. 

Kategori :