Kapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis? Begini Jawaban Hakim..

Jumat 03-02-2023,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan segara divonis.

Rencananya, majelis hakim akan memutuskan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada awal pekan kedua February 2023.

Atau, vonis akan dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 13 Februari 2023.

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Resmi Bergabung Dengan KMSK Deinze, Begini Pesan Aji Santoso

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memutuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang dengan agenda vonis atau putusan pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

BACA JUGA:Nunung Srimulat Divonis Kanker Payudara oleh Dokter: Ujian Apa Lagi ya Allah

Putusan penetapan sidang vonis terhadap pasangan suami istri ini dibacakan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

Rencana sidang vonis Ferdy Sambo pada 13 Februari telah disampaikan Hakim Wahyu pada Selasa 31 Januari 2023.

Sementara terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. 

BACA JUGA:Bupati Imron: Dorong Peningkatan Pelayanan dan Pengembangan Program RSUD Waled

Sedangkan sidang vonis untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan digelar pada, Rabu 15 Februari 2023.

Diketahui Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun.

Kategori :