ANTI RIBET, Begini Cara Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi Korlantas

Minggu 05-02-2023,16:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM -- Cara perpanjang SIM online pakai aplikasi Korlantas tanpa perlu ribet datang ke kantor polisi.

Surat ijin mengemudi alias SIM salah satu dokumen penting. Kita yang biasa melakukan perjalanan dengan berkendara baik sepeda motor maupun mobil wajib memilikinya.

Akan tetapi, tidak setiap dari kita memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM langsung ke kantor polisi.

Nah, walau demikian, kita tetap harus melakukan perpanjangan SIM jika masa berlakunya telah habis. Jika Anda sibuk, tidak perlu khawatir lagi.

Sebab, seiring dengan berkembangnya teknologi, cara perpanjang SIM sekarang bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.

BACA JUGA:Diboikot oleh UEFA, Arab Saudi Ngajak Rusia Gabung ke AFC

BACA JUGA:Sri Mulyani Beberkan Ratio Utang Indonesia: Dalam Kategori Sehat

Nah, dengan cara online ini, masyarakat mendapatkan kemudahan. Sebab, memperbaharui SIM yang sudah habis masa berlakunya bisa dilakukan lewat handphone.

Caranya adalah dengan mengakses aplikasi Korlantas Digital tanpa harus melapor langsung ke Polres setempat. 

Cara perpanjang SIM online pakai aplikasi Korlantas juga tidak ribet alias mudah untuk dilakukan. Setelah perpanjangan secara online dilakukan, SIM yang baru akan dikirim ke alamat terdaftar.

Oke, langsung saja, berikut ini adalah cara perpanjang SIM Online pakai aplikasi Korlantas, simak baik-baik.

BACA JUGA:Ya Ampun Kak Niki! Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polisi Gegara Masalah Ini

BACA JUGA:Sudah Terima Berkas Kasus KDRT Venna Melinda, Kejati Jatim Segera Lakukan Ini

Cara perpanjangan SIM online dikutip dari laman resmi Digital Korlantas:

  1. Download Aplikasi Korlantas POLRI Digital dari Playstore.
  2. Kemudian daftarkan aplikasi dengan memasukkan nomor ponsel Anda dan Anda akan menerima kode OTP dalam bentuk SMS.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi profil di menu profil dengan memasukkan nomor NIK, Nama dan Alamat email.
  6. Kemudian konfirmasi E-KTP dengan mengambil foto asli melalui aplikasi
  7. Sebelum mengajukan perpanjangan, harap siapkan dokumen seperti e-KTP, foto kartu SIM lama, tandatangan di atas kertas putih dan Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
  8. Kemudian mengikuti tes kesehatan fisik di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. dapat diakses melalui browser HP.
  9. Setelah itu, lakukan permohonan perpanjang SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjang SIM.
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk memperbarui kartu Surat Izin Mengemudi Anda.
  11. Pilih penerbit SATPAS.
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk refund jika SATPAS menolak permintaan perpanjangan karena dokumen pengiriman tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman dari POS Indonesia, harap isi alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran, jangan lupa klik Lihat nomor rekening dan bayar dengan BNI virtual.
  15. Periksa status acara secara berkala di menu Acara.
  16. Saat kartu diterima, isi Indeks Kepuasan Pelanggan.
  17. Proses perpanjangan kartu selesai dan kartu SIM baru didigitalkan setelah Anda mengklik tombol “Perbarui”.

BACA JUGA:Fantastis! Pimpin IKN, Segini Pendapatan yang Diterima Bambang Susantono dan Dhony Rajajoe per Bulannya

Kategori :