CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 50 pinjaman online tanpa izin.
Dengan ditemukannya 50 platform pinjol ilegal ini, sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing menuturkan SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya.
Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera.
"Penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” tuturnya.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
BACA JUGA:Detik-detik 5 Pelaku Begal Beraksi di Indramayu: 'Uwis Oli, Uwis Oli'
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan ke OJK.
"Langsung datang ke OJK atau bisa menghubungi Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tukasnya.
Berikut daftar 50 pinjol yang dinyatakan ilegal oleh OJK pada Januari 2023 :
BACA JUGA:Bank Mandiri si Paling Digital, Torehkan Kinerja Apik di 2022
1. CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan)
2. RUPIAH DANA CEPAT - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
3. Pasar KTA - Pinjaman Uang Online Cepat Dana Cair