Namun demikian, jika Anda merasa perlu memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis, maka bisa dikoordinasikan langsung dengan petugas di lokasi SIM Keliling.
Nah, bagaimana kalau masa berlaku SIM sudah habis dan Anda belum melakukan perpanjangan?
BACA JUGA:Warga Kuningan Ngontrak di Bekasi Ditemukan Tewas, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
BACA JUGA:Indra Bekti Bakal Masuk Rumah Sakit Lagi, Bagaimana Rencana Comeback-nya di Konser Blue?
Dalam peraturan kepolisian, SIM yang telah melebihi masa berlakunya, tidak dapat diperpanjang kembali.
Itu artinya, Anda harus datang ke Satpas Polresta Cirebon untuk membuat ulang SIM dengan syarat menunjukan e-KTP dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM Baru.
Dan untuk itu, Anda wajib mengikuti kembali Ujian Teori dan Praktek pembuatan SIM.