Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kota Cirebon, Ini Angkanya

Kamis 09-02-2023,16:00 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Pemerintah daerah Kota Cirebon terus memekan angka kekerasan terhadap anak maupu perempuan. Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angka kekerasan anak dan perempuan, termasuk gencar mengedukasi masyarakat tentang efek dari kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno menjelaskan, kekerasan terhadap anak dan perempuan selama ini coba terus kita tekan, harapannya kekerasan anak dan perempuan tidak terus meningkat.

Budi membeberkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan aka tahun 2021 dan rtahun 2022, tahun 2021 kekerasan anak untuk fisik sebanyak 4 kasus, tahun 2022 sebanyak 6 kasis, kekerasana anak secara psikis ditahun 2021 sebanyak 6 kasus, sedangkan tahun 2022 nol kasus. untuk kasus kekerasana anak tahun 2021 jenis kekerasan seksual sebanyak 26 kasus, tahun 2022 sebanyak 21 kasus. sedangkan untuk penelantaran anak  tahun 2021 nol kasus, tahun 2022 sebanyak 1 kasus. sedangkan trafikking tahun 2021 dan tahun 2022 nol kasus.

bagaimana dengan kasus kekerasan pada perempuan, Budi kembali membeberkan, untuk kekerasan fisik ditahun 2021 sebanyak 21 kasus, tahun 2022 sebanyak 29 kasus, kekerasan psikis tahun 2021 sebanyak nol kasus, tahun 2022 sebanyak 3 kasus. untuk kekerasan seksual ditahun 2021 sebanyak 5 kasus, tahun 2022 sebanyak 3 kasus. sedangkan kasus penelantaran dan traffiking baik tahun 2021 maupun 2022 nol kasus.

BACA JUGA:HPN 2023, BNI Komitmen Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan

BACA JUGA:Tutupi Gagal Bayar, Pemkab Kuningan Pangkas Anggaran SKPD, Tapi Uang Dewan Aman

Pihaknya menjelaskan, Upaya Penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya, yakni perlunya Komitmen   Perlindungan Hukum Perempuan Dan Anak  Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Kota Cirebon yang Berdaya Saing, Berbudaya dan Unggul dalam segala bidang melalui Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak sebagai generasi penerus yang berkualitas tanpa kekerasan dan diskriminasi

Termasuk upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata Budi,  dilakukan melalui upaya penguatan jejaring melalui kolaborasi koordinasi dan singergis para pihak, sosialisiasi secara masih, pemberdayaan ekonomi perempuan, pelatihan pendampaingan kepada korban, sosialisasi konvensi hak anak , edukasi pengarusutamaan gender, parenting dan menjadi RW atrau kelurahan layak anak.

Untuk mendukung kota layak anak dan perempuan, menurut Budi,  tentu saja perlu sinergi dan kolaborasi ini bisa menggandeng dunia Usaha atau BUMD, perguruan tinggi, Organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya masyarakat, SKPD, Forum anak Cirebon, Kepolisian , Media masa, P2TP2A .

“begitu juga upaya kolaborasi dengan pengadilan agama seperti membuat Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Cirebon Kelas I B dan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tentang  Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan  Pelayanan HukumPeradilan Agama di Kota Cirebon, Rencana Kerja Antara Pengadilan Agama Cirebon Kelas I B dan      DP3APPKB Kota Cirebon Tentang  Peningkatan Hak-Hak Perempuan dan Anak serta  Upaya Pembangunan Ketahanan Keluarga melalui Pelayanan Hukum  dalam Perkara yang melibatkan Perempuan dan Anak,” bebernya.

BACA JUGA:MIRIS, di Cirebon Tangkap Teroris, di Depok Malah Geger Anggota Densus 88 Jadi Pelaku Pembunuhan

BACA JUGA:Tolak Bala Tradisi Ratib Desa Sangkanerang, 100 Orang Adzan di Setiap Penjuru Desa

Kategori :