Nunu Resmi Buronan Kejaksaan, Gelapkan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Senilai Rp360 Juta

Senin 30-12-2013,14:59 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KUNINGAN - Mantan Bendahara Unit Pengelola Kecamatan (UPK), Pasawahan, Nunu Siti Nugraha (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Pelaku penggelapan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan senilai Rp360 juta tersebut, bahkan sudah ditetapkan sebagai TO (target operasi) alias buron. “Sudah tersangka. Tapi masih kabur. Kata adiknya, lari ke Bogor. Tapi Bogornya di mana, belum ada informasi jelas. Yang jelas, dia (tersagka,red) sudah TO,” beber Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuningan, Herwatan SH saat dikonfirmasi Radar. Ia berkomitmen akan terus mengejar tersangka. Salah satunya menggunakan monitoring center di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia bahkan sudah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk penangkapan tersangka. Namun hingga kini belum ada kabar sama sekali, baik dari Kejagung maupun Kejati. Hasil penelusuran, nomor handphone lama milik tersangka pun munculnya hanya kadang-kadang. “Mungkin, tersangka punya no telpon baru,” duga Herwatan. Sebagai tindak lanjut penyidikan, pihaknya sudah menerima surat permintaan ekspos dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Nomor UND-4031/PW10/T/2013 untuk proses audit investigasi terhadap kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersangka. “Awalnya kan kita yang kirim surat, memohon ke BPKP untuk audit investigasi. Sekarang surat undangan ekspos kasus tersangkanya dari BPKP sudah ada. Insya Allah bulan depan kita ekspos,” jelas Herwatan. Herwatan belum bisa menelusuri keterlibatan pihak lain, terutama suami tersangka dalam kasus tersebut. Sebab tersangka belum tertangkap. “Tersangkanya belum tertangkap. Kalau sudah tertangkap, baru semua bisa jelas. Jadi belum ke arah sana (keterlibatan suami,red). Sekarang fokus ke TO dulu,” kata dia. Untuk sementara, kasus dugaan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan yang dikelola UPK Pasawahan tersebut masih dianggap murni hasil perbuatan tersangka. Sebab mekanisme penggunaan dana tersebut, berawal dari setoran kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) kepada tersangka. Setelah dana terkumpul, kemudian dipakai pribadi oleh tersangka. Baginya menangani sebuah kasus tidak ada istilah menggantung. “Setiap kasus pasti kita tindaklanjuti. Gak ada istilah digantung,” tegasnya. (tat)

Tags :
Kategori :

Terkait