BACA JUGA:Dapat Penghargaan Usai Menangkap Pencuri, Siswa SMKN 1 Mundu: ‘Saya Diajarkan untuk Kebenaran Pak’
Nantinya, apabila masyarakat ingin mendaftarkan aplikasi IKD, ia perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," pungkasnya.
Adapun KTP digital atau IKD saat ini belum diwajibkan bagi masyarakat.
BACA JUGA:Pengakuan Warga Karang Jalak yang Mencuri Dompet di Weru, Butuh Uang untuk Bayar Kontrakan
Sehingga masyarakat masih bisa menggunakan KTP-el untuk pengurusan dokumen dan lainnya.
Cara Aktivasi e-KTP menjadi KTP Digital:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
BACA JUGA:Pelaku Balap Liar Diamankan, Dihukum Dorong Motor Dulu, Tanggapan Netizen Bikin Ketawa
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
4. Lalu ilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
BACA JUGA:Kasus Gagal Bayar Pemkab Kuningan Menjadi Bola Liar, Ketua ICMI: Multi Effect
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai.