STNK Bisa Dicairkan Pakai Uang Tunai, Begini Caranya

Rabu 22-02-2023,07:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM - Pemilik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ternyata bisa mencairkan uang saat melakukan perpanjangan. Nilainya bisa mencapai hingga Rp50 juta.

Uang dari STNK itu mirip tabungan. Saat melakukan perpanjangan STNK setiap tahun, kamu sebagai pemilik kendaraan wajib menyetor biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).   

BACA JUGA:Begini Pesan Wapres Ma’ruf Amin Kepada Institusi Polri: Harus TOP

Nah, SWDKLLJ ini wajib dibayar oleh pemilik kendaraan mobil maupun motor. Bisa atas nama perusahaan atau perorangan.

Kewajiban membayar SWDKLLJ diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Karena pemilik STNK sudah membayar seperti asuransi, maka dapat mencairkan apabila mengalami kecelakaan. Baik mengakibatkan luka-luka atau meninggal dunia.

BACA JUGA:Indonesia Kembali Kirim Bantuan untuk Turki dan Suriah, Jokowi: Semoga Bisa Membantu Saudara Kita Disana

Namun, untuk dapat mengambil uang puluhan juta tersebut, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

Perlu diketahui, pencairan SWDKLLJ STNK ini tidak berlaku dalam kondisi kecelakaan tunggal.

Untuk penumpang kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga pejalan kaki mendapat asuransi kecelakaan.

Mereka yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang musibah kecelakaan.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ajak Ulama dan Tokoh Masyarakat Kota Banjar Jaga Kondusivitas di Tahun Politik.

Penumpang pesawat, kapal dan bus bisa mendapat santunan ganda jika jasadnya tidak ditemukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN).

Tetapi, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung atau tidak dapat diklaim. Yaitu:

1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kendaraan bermotor (kecelakaan tunggal)

2. Korban kecelakaan baik motor atau pejalan kaki yang menerobos perlintasan kereta api (KA)

3. Korban kecelakaan yang disengaja (bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk)

BACA JUGA:Puluhan Pekerja Asal Cirebon Terlantar di Lampung

Persyaratan Pencairan SWDKLLJ STNK:

- Melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang terbitkan oleh kepolisian

- Melampirkan surat keterangan medis atau surat kematian dari rumah sakit

- Melampirkan identitas diri berupa e-KTP atau SIM yang masih berla

BACA JUGA:Heboh! Cristiano Ronaldo Jadi Warga Muhammadiyah

- Melampirkan SWDKLLJ atau STNK

- Dokumen lain kartu keluarga, buku nikah dan SIM

Besaran Nomimal Santunan Kecelakaan:

- Santunan meninggal dunia: Rp 50.000.000

- Santunan cacat seumur hidup: Rp 50.000.000 (maksimal)

- Santunan perawatan korban kecelakaan: Rp 20.000.000 (maksimal)

- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4.000.000

- Pengganti biaya P3K: Rp 1.000.000

BACA JUGA:DAM Ajak Komunitas CRF Bandung dan CB150X Depok Raya Kunjungi IIMS 2023

- Pengganti biaya ambulans: Rp 500.000

Cara Klaim Uang SDWKLLJ STNK:

Untuk mengambil atau klaim uang SDWKLLJ STNK ini tidak terlalu sulit. Ini langkah-langkah yang harus dilakukan:

- Mengisi formulir berita data lengkap korban kecelakaan atau pemilik santunan

- Menglengkapi dokumen yang dibutuhkan sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang telah ditentukan

BACA JUGA:Anas Urbaningrum: Tunggu Beta Bale

- Jasa Raharja akan melakukan kroscek dokumen

- Jika seluruh data telah sesuai   dan langsung mengirim dana santunan sesuai jenis kecelakaan

Selesai melengkapi dokumen, langkah selanjutnya adalah kamu datang ke kantor Jasa Raharja. Adapun prosesnya sebagai berikut:

- Formulir pengajuan santunan

- Formulir keterangan kecelakaan

- Formulir kesehatan korban

- Keterangan ahli waris korban jika meninggal dunia

- Menyerahkan semua berkas/ formulir lengkap dengan dokumen kepada petugas. (jun)

 

Kategori :