CIREBON, RADARCIREBON.COM-Tim Khusus (Timsus) Anti Bandit Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Iptu Shindi Al-afghany berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Kedua terduga pelaku curanmor tersebut berinisial SN alias Ucil alias Bos Cilik (19) dan MAA alias Siyung (18), keduanya warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:Tragis! Ditabrak dari Belakang, Pengendara RX King Jatuh dan Terlindas Truk
Mereka dibekuk oleh Tim Anti Bandit ini saat berada di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, Rabu dinihari 22 Februari 2023 sekitar 03.00 WIB.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Cirebon Kota dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
"Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada hari Rabu 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ayah Mario Dandy Satriyo Minta Maaf Atas Kelakuan Anaknya
Sekitar pukul 03.00 WIB,"ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, Kamis malam 23 Februari 2023
Iptu Ngatidja menjelaskan, kedua pelaku tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tim Khusus (Timsus) Anti Bandit Satreskrim Polres Cirebon Kota.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (rdh)