BACA JUGA:Pertamina Minta Maaf Atas Insiden Meledaknya Depo Pertamina Plumpang
Lebih lanjut Wapres menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini belum memperoleh legitimasi.
"Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," tegasnya.
Wapres juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.
"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya. (jun)