12 Tersangka Curanmor di Indramayu Diringkus Polisi dalam 10 Hari, Beraksi di 40 TKP

Jumat 10-03-2023,14:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

Kemudian, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci kontak, kunci leter T, uang tunai, hingga pakaian yang dikenakan para tersangka saat menjalankan aksi pencuriannya. 

Atas perbuatannya itu, para pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun. 

“Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara 4 sampai 7 tahun,” pungkas Fahri. 

BACA JUGA:KECALAKAAN BUS SETIA NEGARA, Polisi Sudah Olah TKP dan Periksa Saksi, AKP Triyono Sebut Soal Bukti Pendukung

Kategori :