Kemudian, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci kontak, kunci leter T, uang tunai, hingga pakaian yang dikenakan para tersangka saat menjalankan aksi pencuriannya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara 4 sampai 7 tahun,” pungkas Fahri.