Kemudian, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti kunci kontak, kunci leter T, uang tunai, hingga pakaian yang dikenakan para tersangka saat menjalankan aksi pencuriannya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun.
“Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara 4 sampai 7 tahun,” pungkas Fahri.
Kategori :
Terkait
Senin 10-06-2024,16:00 WIB
Kelompok Tani di Indramayu, Diguyur Bantuan Alsintan
Selasa 04-06-2024,10:00 WIB
1 Warga Kuningan 1 Cikarang, Jasad Korban Dibuang di Indramayu
Selasa 04-06-2024,09:30 WIB
Penemuan Jasad Pengemudi Taksi Online di Indramayu, 2 Tersangka Ditangkap di Ciamis
Minggu 02-06-2024,19:00 WIB
Bisnis Pegadaian Area Cirebon Tumbuh Positif hingga Mei 2024
Jumat 31-05-2024,15:00 WIB
Info Nobar Persib vs Madura United di Ciayumajakunig, Final Championship Series Liga 1
Terpopuler
Senin 10-06-2024,21:00 WIB
Bikin Jamaah Haji Rugi, Menag Yaqut Siapkan Sanksi untuk Biro Travel
Senin 10-06-2024,15:30 WIB
Alami Kebakaran, Zam-Zam Pool Kuningan Tetap Buka Untuk Pengunjung
Senin 10-06-2024,10:24 WIB
Indonesia vs Filipina, Skuad Garuda Full Power, Jay Idzes-Calvin Verdonk Diprediksi Starter
Senin 10-06-2024,18:00 WIB
Tidak Hanya Lolos Putaran Ketiga, Keuntungan Lain Indonesia Jika Mampu Kalahkan Filipina
Senin 10-06-2024,16:20 WIB
Pesan Farhat Abbas Cs untuk Titin Prialianti Pengacara Saka Tatal Sangat Tegas, Simak Kata-katanya
Terkini
Selasa 11-06-2024,09:00 WIB
Terima Banyak Pengaduan Masyarakat, OJK Berantas Ratusan Pinjol dan Investasi Bodong
Selasa 11-06-2024,08:00 WIB
Pabrik Terasi di Pangenan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Selasa 11-06-2024,07:00 WIB
Sebelum Laga Indonesia vs Filipina, Tom Saintfiet Dapat Teror, Bahkan Ada Ancam Begini...
Selasa 11-06-2024,06:00 WIB
Coklit Akan Kembali Dilakukan, Pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada Serentak 2024
Selasa 11-06-2024,05:00 WIB