JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menjawab semua pertanyaan publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Jumat 10 Maret 2023
Dalam putusan PN Jakpus tersebut, memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, dan memulainya dari awal.
BACA JUGA:Jelang Piala Dunia U-20, Warganet Minta Pemerintah Jelaskan Kehadiran Timnas Israel
Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna, dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.
"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen.”
“Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi Krisna melalui keterangan tertulisnya, Jumat 10 Maret 2023.
BACA JUGA:Kepala Bea Cukai Makassar Dipanggil KPK Pekan Depan, Inilah Tujuannya
Andi menegaskan, pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya.”
“Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," tegasnya.
BACA JUGA:Ammar Zoni Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, juga telah memastikan akan menempuh upaya banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat sebagai ekspresi tidak setuju penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding," jelas Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulisnya, Kamis 9 Maret 2023.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Top Up Koin TikTok di SEAGM
Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan di PN Jakpus, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari, Kamis 3 Maret 2023.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (jun)