Cabut Perlindungan, LPSK Serahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim

Minggu 12-03-2023,04:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Secara resmi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahterimakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dari ke Rutan Bareskrim Polri cabang Salemba digelar Sabtu 11 Maret 2023.

Hal ini sebagai prosedur administrasi sebagai tindak lanjut atas pencabutannya perlindungan fisik LPSK terhadap Bharada E.

"Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian, Sabtu 11 Maret 2023.

BACA JUGA:Erick Thohir Inspeksi Stadion Si Jalak Harupat: Kondisi Rumput Lapangan Siap Pakai

Dalam serah terima tersebut, Richard Eliezer dalam keadaan sehat dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.

Dalam serah terima Richard Eliezer tersebut, tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi Richard.

Serah terima Richard Eliezer tersebut kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Diduga Suap Wasit, Barcelona Terancam Sanksi UEFA

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.

Dalam kesempatan ini, Rully menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba.

Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap Richard Eliezer secara maksimal.

BACA JUGA:Sempat Bolak-balik ke Deposit Box, PPATK Blokir Rekening Rafael Alun

Rully menegaskan, dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan.

Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.

Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE.

BACA JUGA:Seli Fondo, Event Tahunan Komunitas Sepeda Lipat Cirebon Sukses Digelar

Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal itu mengatur tentang kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.

Turunan dari Pasal 30 ayat (2) huruf c itu juga termuat dalam perjanjian perlindungan Richard Eliezer dengan LPSK dan pernyataan kesediaan Richard mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang telah ditandatanganinya. (jun)

Kategori :