RADARCIREBON.COM - Data berikut ini merupakan daftar Pinjol OJK 2023 yang rersmi dan diawasi lembaga keuangan negara.
Dengan demikian, dafatr Pinjol OJK 2023 seperti yang tercatat di bawah ini bisa menjadi alternatif ketika kepepet butuh dana.
Transaksi pinjaman online ini makin marak belakangan ini. Bagi sebagain orang menjadi solusi yang cukup untuk menambal kebutuhan keuangan.
Nah, bagi Anda yang memang akan melakukan transaksi pinjaman online, harus waspada sebab banyak juga Pinjol ilegal.
Anda harus bisa mengakses aplikasi pinjaman online alias Pinjol yang legal, sudah mendapat izin resmi dari OJK.
BACA JUGA:CUAN NIH! Kuningan Punya Jalan Baru Lingkar Barat, Harga Tanah Langsung Naik
BACA JUGA:PKB Target 2 Kursi DPR RI untuk Cirebon, Tasik Bandung dan Garut
Ya, seperti yang sudah diketahui bersama, saat ini sudah banyak sekali pinjaman online (pinjol) baik yang legal maupun ilegal. Terus bermunculan karena melihat peluang.
Di sisi lain, orang yang bertransaksi lewat aplikasi Pinjol tentu menginginkan yang ilegal dan tentunya menginginkan pinjaman online yang langsung dan cepat cair serta bunga rendah.
Biasanya, aplikasi pinjol resmi dan legal telah terdaftar di OJK telah mengikuti sistem aturan yang telah ditetapkan.
Sedangkan yang ilegal, biasanya tidak mengikuti peraturan yang dikeluarkan OJK.
Sebagaimana diketahui, OJK merupakan lembaga yang dibentuk negara yang berfungsi untuk menjadi penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan transaksi keuangan.
Lembaga ini terintegrasi, berkenaan dengan seluruh kegiatan di sektor keuangan.
Pada Januari 2023, OJK mencatat ada 102 layanan pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar atau legal.