BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Uang pungutan yang diperoleh mantan bupati cirebon Sunjaya Purwadisastra dari berbagai sumber, ternyata digunakan lagi untuk menyuap sejumlah pihak.
Tentu saja, hal tersebut bertujuan untuk memuluskan rencana jahat Sunjaya Purwadisastra mencopot jabatan sekda saat itu, yakni Yayat Ruhiyat.
BACA JUGA:Diprediksi Tampil Lawan Burundi di Leg 2 FIFA Match Day, Shayne Pattynama Sudah Tiba di Jakarta
Pihak yang mendapat kucuran dana dari Sunjaya Purwadisastra adalah oknum pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain untuk mendongkel jabatan yang tengah diemban oleh Yayat Ruhiyat saat itu, aliran uang dari Sunjaya Purwadisastra ke oknum pejabat Kemendagri ditujukan agar rencana rotasi dan mutasi pejabat yang sudah dirancang olehnya dilancarkan izinnya.
Soal uang yang mengalir ke oknum pejabat Kemendagri itu diungkapkan oleh Sri Darmanto dalam sidang kedua perkara suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Sunjaya Purwadisastra di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 Bandung, Senin 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Ridwan Kamil: Harga Pangan di Jawa Barat Relatif Terkendali
Sri Darmanto adalah mantan Kabid Mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon yang saat ini menjabat sebagai Camat Gempol.
Sri Darmanto mengakui beberapa kali diperintahkan Sunjaya ke Kemendagri untuk bertemu dengan pejabat sekelas Direktur Jenderal (Dirjen).
Tujuannya, untuk menyerahkan sejumlah uang supaya memuluskan rotasi-mutasi pejabat eselon IV hingga eselon II di Kabupaten Cirebon. Bahkan untuk mengganti posisi Sekda saat itu. “Ke Kemendagri beberapa kali," ucap Sri Darmanto.
BACA JUGA:Sejarah Jalan Lingkar Pertama di Kuningan, Diberi Nama Soekarno-Hatta, Dibangun Bupati Aang
Dalam persidangan, Sri Sudarmanto menyebutkan kronologi penyerahan uang itu.
Penyerahan uang pertama dilakukan Sri untuk keperluan mengganti Sekda Cirebon yang saat itu dijabat Yayat Ruhiyat.
Sunjaya lalu menitipkan uang puluhan juta ke dirinya. Juga ditambah uang pecahan dolar Amerika. Uang-uang itu agar diserahkan ke pejabat Kemendagri untuk memuluskan pergantian tersebut.
BACA JUGA:Air Mata Ibunda AKBP Dody Tumpah di Persidangan, Anaknya Dituntut 20 Tahun Penjara Gara-gara Narkoba
"Untuk mengurus usulan persetujuan pelantikan di Kemendagri guna mendapat persetujuan. Saat itu, awal pelantikan pergeseran Sekda Yayat Ruhiyat ke Staf Ahli."
"Di mana Bupati Cirebon menginginkan Yayat Ruhiyat dimutasi dari Sekda ke Staf Ahli," kata JPU KPK membacakan BAP yang langsung dibenarkan Sri Darmanto.
Dia juga juga membenarkan kepentingan pergantian itu karena Bupati Sunjaya merasa tidak cocok dengan Sekda Yayat Ruhiyat.
Hingga akhirnya, Yayat Ruhiyat dicongkel dari jabatannya pada Januari 2018. Kemudian Yayat dimutasi menjadi Staf Ahli Setda Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya sampai di situ, penyerahan uang kedua bertujuan untuk keperluan rotasi-mutasi ASN di Pemerintahan Cirebon.
Ketika itu, ia mendapat uang dari Sunjaya senilai Rp 50 juta untuk diberikan kepada pejabat di Kemendagri.
Sri menyampaikan jika uang itu ia berikan kepada pejabat setingkat Dirjen Kemendagri Rp 10 juta, Kasubdit Rp 5 juta dan Kasubag Rp 1 juta di kementerian tersebut. Uang itu tidak diserahkan langsung Sri Darmanto ke sang Dirjen. Uang itu diserahkan melalui ajudannya.
"Pada saat itu saya dipanggil ke pendopo untuk menyerahkan suatu laporan. Setelah itu karena pada saat itu pelantikan harus izin Kemendagri, maka beliau (Sunjaya) menitipkan uang Rp 50 juta kepada saya untuk lembur-lembur di Kemendagri dan lembur-lembur di BKPSDM," terang Sri Darmanto.
"Ditentukan untuk siapa uangnya?," tanya JPU KPK kepada Sri Darmanto.
"Tidak ditentukan, hanya untuk lembur-lembur orang Kemendagri. (Uangnya) Disampaikan ke salah satu direktur, kasubdit dan kasubag,” ucap Sri Darmanto menjawab pertanyaan JPU KPK.
Selain diserahkan ke pejabat Kemendagri, uang itu juga dipakai untuk keperluan mengurus rotasi-mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:SG, Begal Asal Gegesik Kabupaten Cirebon Diringkus Polisi, Dua Rekannya Masih Buron
Uang itu lalu menyisakan nominal Rp 17 juta yang akhirnya diserahkan Sri Darmanto ke KPK sebagai barang bukti saat Sunjaya terkena OTT.
Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019.
Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar. (*)