JAYAPURA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran pesawat Susi Air di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi pun tak ragu dalam menetapkan 15 orang tersangka kasus pembakaran Susi Air.
BACA JUGA:Kemendag Musnahkan 7000 Karung Pakaian Bekas
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka termasuk pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang identitas dan fotonya akan disebar ke sejumlah polres.
BACA JUGA:Inilah Tujuan Pemerintah Larang Pejabat dan ASN Gelar Acara Buka Puasa Bersama
"15 orang yang jadi tersangka dan masuk DPO adalah anggota KKB yang melakukan pembakaran terhadap pesawat jenis Pilatus milik Susi Air," katanya di Jayapura, Senin.
Dia mengakui tidak semua tersangka berada di dalam video saat pembakaran pesawat di Paro karena ada juga hasil identifikasi dan keterangan saksi.
"Saksi yang dimintai keterangan ada lima orang, " kata Faizal.
BACA JUGA:Galeri Rasulullah SAW di Masjid Raya Al Jabbar tak Sekadar Wisata Religi
Kombes Faizal yang juga menjabat sebagai Dan Satgas Damai Cartenz mengaku pencarian terhadap pilot berkebangsaan Selandia Baru terus dilakukan.
"Mudah-mudahan pilot Philip Mark Mahrtens yang disandera sejak 7 Pebruari dapat segera dibebaskan," harap Kombes Faizal Rahmadani yang mengaku masih berada di Timika.
KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari menyandera pilot Susi Air berkebangsaan Selandia Baru Philip Mark Mahrtens sesaat setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Selain menyandera pilot, KKB juga membakar pesawat jenis Pilatus milik Susi Air. (jpnn)