INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM -- Jumlah debitur bermasalah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja atau BPR KR Indramayu mencapai 201 orang.
Debitur bermasalah ini menyebabkan kredit macet yang merugikan uang negara hingga Rp141 miliar.
Kredit macet ini terjadi lantaran para debitur nakal tidak melakukan kewajiban membayar. Para debitur ini tidak memenuhi pembayaran pokok maupun bunganya.
Mereka dinilai telah merusak tatanan perekonomian di wilayah Indramayu. Dampaknya adalah nasabah BPR KR tidak dapat mencairkan uang yang mereka simpan di bank plat merah tersebut.
“Saya sudah satu bulan ini tidak bisa mencairkan tabungan," ujar Toto, nasabah BPR KR asal Kecamatan Juntinyuat kepada Radar Indramayu.
Menurut Toto, para nasabah mendukung langkah Bupati Indramayu Hj Nina Agustina yang telah membentuk Satgas untuk membongkar praktik korupsi di BPR KR.
BACA JUGA:Kasus Kredit Macet BPR KR Indramayu Memanas, Bupati Nina: Uang Itu Milik Rakyat Indramayu!
"Nasabah sangat mendukung langkah bupati yang sangat tegas kepada debitur nakal,” katanya.
Lebih lanjut, Toto mendesak Bupati Nina agar secepatnya mengusut tuntas kasus korupsi di BPR KR yang menyebabkan nasabah menderita.
Menurut Toto, dirinya masih memiliki saldo hingga ratusan juta rupiah di rekening BPR KR Indramayu. Namun sekarang sudah satu bulan tidak bisa dicarikan.
”Kalau bulah-bulan kemarin masih bisa (tarik tunai). Tapi sekarang, malah sudah tidak bisa sama sekali,” jelasnya.
Kasus kredit macet Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja atau BPR KR Indramayu melibatkan banyak pihak. Dugaan korupsi melibatkan sejumlah pejabat termasuk para pengusaha dan ASN.
Praktik culas memanfaatkan situasi dalam sistem perbankan daerah ini menimbulkan kerugian hingga Rp141 miliar.
BACA JUGA:Cerita Nasabah BPR KR Indramayu, Uang Ratusan Juta Lenyap, Bombom: Harus Ngamuk Dulu