JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari penyanyi Nindy Ayunda.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan saat ini laporan permohonan dari Nindy Ayunda masih dalam proses di internal LPSK.
BACA JUGA:Toprak Razgatlioglu, Juara Dunia WSBK 2021 Siap Pindah ke MotoGP
"Masih dalam proses penelaahan. Paling lama 30 hari kerja," kata Edwin menganggapi surat permohonan Nindy Ayunda saat ditanyakan oleh awak media, Sabtu 8 April 2023.
Diungkapkannya, permohonan yang diajukan Nindy adalah permintaan perlindungan atas dugaan intimidasi dan penguntitan. "Tidak ada (Poin lain, red)," ucapnya.
Diketahui, artis Nindy Ayunda mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Berkat Laporan Warga, Polres Kuningan Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba
Nindy menyebut melaporkan kejadian yang membuatnya trauma. Kekasih Dito Mahendra itu mengaku diintimidasi puluhan oknum TNI.
"Hari ini saya melaporkan kasus teror yang saya alami pada hari Minggu malam dan Senin pagi. Teror itu masih berjalan sampai hari ini," kata Nindy kepada awak media.
BACA JUGA:Jembatan Cirombeng Ambruk, Warga Jabranti Kuningan Terisolasi
Diungkapkannya, kejadian tersebut berawal ketika dirinya melakukan perjalanan ke Palembang pada Sabtu 1 April 2023 ketika hendal menemui seseorang.
Nindy bersama teman perempuannya sampai di lokasi. Dirinya mengaku tidak menemukan orang yang dituju, namun malah mendapatkan intimidasi. (jun)