JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali menjalani sidang.
Keempat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA:Warga Desa Jabranti Kuningan Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat
Mereka akan menjalani sidang banding atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa bulan lalu atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menjadi lokasi pembacaan hasil banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Terkait dengan hal tersebut, Komisi Yudisial menyampaikan bahwa perhatian diberikan dan juga dimonitor terkait dengan jalannya perkara tersebut sejak awal.
BACA JUGA:KH R Ma'mun Nawawi Diabadikan Menjadi Nama Jalan Provinsi Penghubung Cibarusah-Cikarang Bekasi
“KY memberikan perhatian terhadap jalannya pemeriksaan perkara ini. Tentu dengan cara-cara tertentu. KY bekerja dalam koridor menjaga kemandirian hakim,” ujar Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya dikutip Selasa 11 April 2023.
Lebih lanjut, ia memastikan jalannya sidang banding besok terhadap empat terdakwa tersebut berjalan secara terbuka.
“Namun, supaya diketahui publik, untuk tingkat banding sekalipun persidangan pada asasnya terbuka untuk umum, tetapi tidak dihadiri oleh para pihak maupun masyarakat luas secara langsung sebagaimana layaknya di pengadilan tingkat pertama,” jelasnya.
BACA JUGA:Hore! Menpan RB Bernjanji Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer
Terdakwa Ferdy Sambo divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Terdakwa lain yang mengajukan banding dalam perkara pembunuhan berencana yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Kaliwedi Lor
Sementara terdakwa Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun dan terdakwa Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, yang merupakan eksekutor terhadap Brigadir J divonis 1,5 tahun, yang dalam persidangan diberikan status Justice Collaborator. Atas vonis yang diterimanya, Bharada E tidak mengajukan banding. (jun)