Tuntut Kompensasi, Warga Hadang Pemasangan Kabel

Sabtu 18-12-2010,07:08 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Keluarga Nasiti, Warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura kembali melakukan aksi penghadangan penarikan kabel SUTT PLTU Cirebon dari tower 3 ke tower 4, kemarin (17/12). Menurut mereka, tanah sawah  yang dilalui kabel belum mendapat kompensasi dari PT CEP. Aksi penghadangan dilakukan dengan mendirikan tenda di pinggir sawah mereka untuk berjaga-jaga jangan sampai para pegawai dari PT Doosan Heavy Indutry sebagai pihak pelaksana penarikan kabel SUTT itu melakukan pemasangan kabel. Menurut Fauzi, salah satu anak Nasiti menyatakan, tuntutan pihaknya adalah  tanah milik orang tua yang dilintasi kabel SUTT seluas 816 meter persegi dari jumlah total 5116 meter persegi segara dibayarkan kompensasinya. Dia mengungkapkan, pembayaran kompensasi tanah oleh PT CEP kepada para pemilik tanah tidak pernah ada konfirmasi sebelumnya. “Sebelum kabel dipasang seharusnya dibicarakan terlebih dahulu, tapi kami tidak dilibatkan,” ungkap Fauzi. Pihaknya akan tetap melakukan aksi penghadangan ini hingga PT CEP mau membayar kompensasi tanah tersebut. Terpisah, pengacara PT CEP yang ditemui Radar di lokasi pemasangan kabel SUTT, Panji Amiarsa SH MH mengatakan secara aturan PT CEP sudah melakukan pembayaran kepada para pemilik tanah yang dilalui kabel SUTT dengan harga yang bervariasi tergantung luasnya. Dia sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan keluarga Nasiti dengan menghalang-halangi pemasangan kabel SUTT. Sebab menurut data yang ada di Desa Kanci Kulon, tanah yang sekarang diperjuangkan keluarga Nasiti merupakan milik saudaranya. “Kalau memang keluarga Nasiti tidak mendapat bagian, itu merupakan persoalan internal keluarganya, karena PT CEP sudah membayarkan kompensasi tersebut melalui saudaranya yang bernama Temu dan dia pun (Temu) tidak menganulir sikapnya. Apabila ada pihak-pihak yang menghalangi pemasangan kabel termasuk tindakan melawan hukum,” bebernya. Pihaknya menyarankan kepada keluarga Nasiti, apabila tetap menolak pemasangan kabel SUTT, keluarga tersebut harus melakukan upaya hukum dan ada putusan dari hakim. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait