Tindak Lanjuti Pengaduan THR, Ini Langkah yang Dilakukan Disnakertrans Jabar

Rabu 19-04-2023,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) telah  menindaklanjuti pengaduan yang masuk terkait masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan, berdasarkan laporan dari Posko THR dan monitoring yang dilakukan tim terdapat 70 pengaduan dari total 39 perusahaan.

BACA JUGA:Sistem One Way di Jalan Tol Cipali-Kalikangkung Masih Lanjut Hingga Tengah Hari Ini

“Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” ucap Firman dalam diskusi bertema "Kesiapan Perusahaan di Jawa Barat dalam Membayarkan THR" di Kota Bandung, Senin 17 April 2023 lalu.

Menurut Firman, berdasarkan pantauan di lapangan saat ini ada beberapa perusahaan di kabupaten/kota yang sedang melakukan proses mediasi terkait pembayaran THR.

“Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi Covid-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata Firman.

BACA JUGA:Real Madrid Menang 2 Gol Lawan Chelsea, Klub Ibukota Spanyol Lolos Semifinal Liga Champion 2022-2023

“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil.”

“Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” tambahnya.

BACA JUGA:Justin Hubner Beri Isyarat Ini Pasca PSSI Batalkan Proses Naturalisasinya

Pengaduan THR menurun

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta, berdasarkan data Disnakertrans Jabar hingga saat ini terdapat 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran THR. Jumlah tersebut menurun drastis dibanding 2022 yang mencapai 344 perusahaan.

“Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak akan membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao.

Menurut Joao, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan kasus yang diadukan sesuai dengan perundang-undangan atau tidak.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Siap Bekerja Sama dengan Partai Koalisi Pemerintah Saat Ini

Jika kedapatan perusahaan tidak membayarkan THR akan kena sanksi administratif sesuai dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa pengusaha wajib membayar THR keagamaan kepada pekerja.

"Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara hingga pembekuan perusahaan," jelas Joao.

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis, Berikut Dokumen yang Perlu di Persiapkan

Meski demikian menurut Joao, berdasarkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, perusahaan yang diperiksa kemudian mereka membayar THR.

“Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi," pungkasnya. (jun)

Kategori :