KUNINGAN- Pemerintah Kabupaten Kuningan akan menganggarkan Rp3 miliar dari ADD (alokasi dana desa) 2014 bagi perangkat desa untuk premi peserta BPJS. Sebelumnya, perangkat desa menggunakan jamkesda yang biaya preminya sebulan Rp12 ribu. “Untuk perangkat desa akan kami anggaran dari ADD untuk preminya. Dana sebesar ini diusahakan cukup untuk menaggung seluruh perangkat desa berikut keluarganya,” ucap Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kuningan Ahmad Faruk Ssos kepada Radar, kemarin (6/1). Dengan adanya aturan baru ini secara langsung pemegang kartu jamkesda lama tidak berlaku. Sehingga jika ada perangkat desa ataupun kelurga sakit untuk sementara ditanggung secara pribadi. BPMD sendiri sekarang tengah melakukan komunakasi dengan pihak BPJS Kuningan mengenai kontrak baru. Direncanakan pada bulan Februari atau Maret sudah beres, sehingga perangkat bisa memanfaatkan kartu tersebut. Dari hasil pertemuaan pertama dengan BPJS Kuningan, bahwa iuran bagi para perangkat desa bisa disamakan dengan penerima bantuan iuran (PBI), yakni Rp19 ribu/orang. Artinya premi yang akan dikenakan terbilang lebih murah, jika harus membayar premi Rp25 ribu. Faruk menyebutkan, kesadaran perangkat desa selama ini untuk membayar iuran terbilang rendah. Sehingga jumlah yang didaftarkan ke PT Askes dari semula 7.000 orang menurun menjadi 3.700. Padahal, total jumlah perangkat desa mencapai 10 ribu orang. Itu belum menghitung anggota keluarganya. Pihaknya juga selama ini selalu memberitahukan jika salah satu pasangan memiliki askes PNS, maka tidak perlu mengikuti jamkesda. Dan ini dipahami oleh perangkat desa, sehingga tidak semua mendaftar. Sementara, Kepala Operasional BPJS Kabupaten Kuningan Rudhy Suksmawan membenarkan, jika premi untuk perangkat desa atau juga peserta jaminan kesehatan masyarakat umum (PJKMU) bisa iurannya disamakan dengan PBI. Hal ini juga berlaku bagi warga miskin nonkuota PBI. Atau sebelumnya warga miskin yang memegang kartu jamkesda dan banggub. “Kami bisa mengambilkan iuran sama dengan PBI, tapi harus ada SK dari pemerintah daerah. Ini berlaku bagi semua daerah,” jelasnya. Rudhy mengaku, untuk membahas hal ini dalam waktu dekat akan menemui Sekda Kuningan. Ia sendiri saat ini disibukan dengan jumlah pendaftar dari kalangan masyarakat umum. (mus)
Rp3 M, Premi BPJS bagi Perangkat Desa
Kamis 09-01-2014,13:57 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,10:00 WIB
BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel di Kota Cirebon Ditangkap di Pangandaran
Selasa 22-09-2026,14:14 WIB
Pembunuhan di Hotel Cirebon: S Cemburu Lihat Mantan Istri Video Call Pria Lain
Selasa 22-09-2026,05:02 WIB
Diblokir Jurgen Klopp, Laurin Ulrich Gagal Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kloter Kedua 2026
Selasa 22-09-2026,05:13 WIB
5 Tanaman Hias yang Cocok Disiram Kopi, Suka Tanah Asam, Kaya Organik dan Bisa Tumbuh Lebih Optimal
Selasa 22-09-2026,05:02 WIB
Kasus Penyakit di RS Sumber Waras Cirebon Naik Hampir 50 Persen, Ini yang Dominan
Terkini
Selasa 22-09-2026,19:59 WIB
Kasus Dosen Pinjam Uang Mahasiswa, Pelaku Minta Maaf, Bantah Terlibat Judol
Selasa 22-09-2026,19:59 WIB
Dosen UIN Siber Cirebon Minta Maaf soal Dugaan Pinjam Uang ke Mahasiswa, Siap Terima Sanksi
Selasa 22-09-2026,19:32 WIB
Kronologi Perempuan Tewas di Hotel Cirebon: Mantan Suami Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam
Selasa 22-09-2026,19:29 WIB
Utang Obligasi BLBI ke BI Lunas, Pemerintah Tutup Lembaran Krisis Moneter 1997-1998
Selasa 22-09-2026,19:04 WIB