KUNINGAN- Pemerintah Kabupaten Kuningan akan menganggarkan Rp3 miliar dari ADD (alokasi dana desa) 2014 bagi perangkat desa untuk premi peserta BPJS. Sebelumnya, perangkat desa menggunakan jamkesda yang biaya preminya sebulan Rp12 ribu. “Untuk perangkat desa akan kami anggaran dari ADD untuk preminya. Dana sebesar ini diusahakan cukup untuk menaggung seluruh perangkat desa berikut keluarganya,” ucap Kabid Pemberdayaan Pemerintah Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kuningan Ahmad Faruk Ssos kepada Radar, kemarin (6/1). Dengan adanya aturan baru ini secara langsung pemegang kartu jamkesda lama tidak berlaku. Sehingga jika ada perangkat desa ataupun kelurga sakit untuk sementara ditanggung secara pribadi. BPMD sendiri sekarang tengah melakukan komunakasi dengan pihak BPJS Kuningan mengenai kontrak baru. Direncanakan pada bulan Februari atau Maret sudah beres, sehingga perangkat bisa memanfaatkan kartu tersebut. Dari hasil pertemuaan pertama dengan BPJS Kuningan, bahwa iuran bagi para perangkat desa bisa disamakan dengan penerima bantuan iuran (PBI), yakni Rp19 ribu/orang. Artinya premi yang akan dikenakan terbilang lebih murah, jika harus membayar premi Rp25 ribu. Faruk menyebutkan, kesadaran perangkat desa selama ini untuk membayar iuran terbilang rendah. Sehingga jumlah yang didaftarkan ke PT Askes dari semula 7.000 orang menurun menjadi 3.700. Padahal, total jumlah perangkat desa mencapai 10 ribu orang. Itu belum menghitung anggota keluarganya. Pihaknya juga selama ini selalu memberitahukan jika salah satu pasangan memiliki askes PNS, maka tidak perlu mengikuti jamkesda. Dan ini dipahami oleh perangkat desa, sehingga tidak semua mendaftar. Sementara, Kepala Operasional BPJS Kabupaten Kuningan Rudhy Suksmawan membenarkan, jika premi untuk perangkat desa atau juga peserta jaminan kesehatan masyarakat umum (PJKMU) bisa iurannya disamakan dengan PBI. Hal ini juga berlaku bagi warga miskin nonkuota PBI. Atau sebelumnya warga miskin yang memegang kartu jamkesda dan banggub. “Kami bisa mengambilkan iuran sama dengan PBI, tapi harus ada SK dari pemerintah daerah. Ini berlaku bagi semua daerah,” jelasnya. Rudhy mengaku, untuk membahas hal ini dalam waktu dekat akan menemui Sekda Kuningan. Ia sendiri saat ini disibukan dengan jumlah pendaftar dari kalangan masyarakat umum. (mus)
Rp3 M, Premi BPJS bagi Perangkat Desa
Kamis 09-01-2014,13:57 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,17:08 WIB
Ramalan Shio Juni 2026: Rezeki Mengalir Deras, Naga hingga Kuda Diprediksi Panen Cuan dan Peluang Emas
Jumat 05-06-2026,22:07 WIB
Indonesia vs Oman 3-0: Garuda Perkasa Jelang Hadapi Mozambik
Jumat 05-06-2026,21:00 WIB
Hasil Sementara Indonesia vs Oman: Gol Hubner dan Ole Romeny Antar Garuda Memimpin
Jumat 05-06-2026,16:22 WIB
10 Rekomendasi Mobil Bekas Irit: Perawatan Mudah dan Murah untuk Harian, Harga Mulai Rp70 Jutaan
Jumat 05-06-2026,14:30 WIB
Pameran Seni di GCM Cirebon Ajang Kolaborasi Lintas Generasi, Dorong Kebangkitan Ekonomi Kreatif
Terkini
Sabtu 06-06-2026,11:04 WIB
Ops Jaran Lodaya 2026, Polres Indramayu Ringkus 9 Pelaku Curanmor dan Amankan 9 Motor Curian
Sabtu 06-06-2026,10:35 WIB
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Daben Sudiana Bagikan Spanduk dan Cermin Doa ke 50 Masjid
Sabtu 06-06-2026,10:00 WIB
Akses Antar Desa Rusak, Warga Kuningan Utara Dorong Tambahan Anggaran Infrastruktur
Sabtu 06-06-2026,09:36 WIB
Warung Sembako di Ciawigebang Kuningan Ludes Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar Saat Pindahkan Bensin
Sabtu 06-06-2026,09:05 WIB