Legislatif Didesak Pertemukan PT Askes dan Pemda

Jumat 10-01-2014,10:16 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA-Agar pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Majalengka tidak terhambat dan lebih maksimal, semestinya legislatif segera mempertemukan pihak PT Askes (sekarang BPJS, red) dengan Pemkab Majalengka. Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Format, Uju Juhara SPd saat berkunjung ke Biro Radar Majalengka, Kamis (9/1). Menurut Uju, pihaknya prihatin dengan persoalan tunggakan Pemkab Majalengka ke PT Askes yang nilainya mencapai Rp60 miliar. Sepengetahuannya sejak berakhirnya masa kepemimpinan Bupati Hj Tutty Hayati Anwar SH MSi yakni tahun 2008 lalu, Pemkab Majalengka belum membayar ke PT Askes. Dengan adanya pergantian program BPJS mulai tahun 2014 ini, dia mendesak agar kedua belah pihak yakni Pemkab Majalengka dengan PT Askes bisa bertemu dengan dipantau oleh pihak legislatif. “Jangan sampai masyarakat menjadi korban, terutama para peserta Askes,” pinta Uju. Hal ini juga, sambung pria asal Kelurahan Cijati Majalengka ini, berdampak kepada masyarakat umum, khususnya di Kabupaten Majalengka yang memerlukan pelayanan kesehatan. Ia juga meminta kepada wakil rakyat untuk mengawasi dan menelusuri tunggakan sebesar Rp60 miliar ke PT Askes tersebut. “Kalau memang Pemkab Majalengka sedang mengajukan yudicial review terhadap PP nomor 28 tahun 2003 itu harus konkret benar tidaknya, sehingga masyarakat tahu secara transparan dan tidak dirugikan dengan adanya persoalan ini,” kata Uju. Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan RSUD Majalengka dr Hj Erni Harleni mengatakan, pelayanan program BPJS itu sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2014. Hanya saja, kata Erni, sosialisasi kepada peserta dan masyarakat oleh BPJS masih kurang, sehingga peserta tidak mendapat informasi yang cukup dan ini berimbas terhadap pelayanan di rumah sakit yang belum maksimal. “Di RS aturan teknik pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) belum ada,” imbuhnya .(ara)

Tags :
Kategori :

Terkait