KUNINGAN- Masih berdinasnya tersangka YM (46), yang diduga menggelapkan dana jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 Kuningan tahun 2013, diakui oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan. Alasannya, karena belum ada surat penetapan penahanan dari pihak berwajib. “Betul masih berdinas, karena belum ada penahanan. Kita akan memroses sanksi kepegawaiannya jika sudah ada ketetapan penahanan. Kalau sekarang kan baru praduga,” terang Kepala BKD Kuningan Uca Somantri MSi, saat dikonfirmasi Radar, Kamis (9/1). Kaitan status YM sudah tersangka, Uca sudah mengetahuinya. Hanya menurutnya, pembuktian yang bersifat berketetapan hukum belum ada. Adapun soal pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan, pihaknya tidak mengetahui persis. Sebab tidak pernah ada tembusan ke BKD. “Intinya harus ada kepastian hukum dulu. Sekarang baru info status tersangka saja. Jadi kita belum bisa berbuat banyak,” ujar dia. Jika sudah ada proses penahanan tersangka, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1996 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa untuk keputusan peradilan seorang PNS yang didakwa telah melakukan sesuatu kejahatan atau pelanggaran jabatan dan oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Sedangkan pada pasal 8 PP 32 tahun 1979, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS jika dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum tetap. “Yang jelas kalau sudah ada penahanan, pekerjaan PNS tersangka akan diberhentikan sementara. Jika sudah ada ketetapan hukum melalui putusan pengadilan dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun, bisa diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Uca. Sementara, saat Radar melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD 45 dr Titin Suhartini maupun wakilnya, melalui telepon seluler, handphone yang bersangkutan tidak ada yang aktif. (tat)
Tersangka Terancam Pemecatan
Jumat 10-01-2014,10:31 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:57 WIB
Kondisi Terkini Lovanya Evelyn, Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Ciperna Mulai Pulih
Jumat 24-07-2026,08:24 WIB
Rekomendasi Cafe Hits di Majalengka dengan Spot Foto Instagramable, yang Mana Favoritmu?
Jumat 24-07-2026,08:35 WIB
Terungkap! Alasan Oknum PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Sendiri Bikin Warga Syok
Jumat 24-07-2026,11:00 WIB
Cirebon Buka Pintu Investasi Lebar-lebar, Kawasan Industri Disiapkan, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Jumat 24-07-2026,11:30 WIB
Kemarau Mengancam, Bupati Cirebon Tetapkan Status Siaga hingga Akhir September
Terkini
Sabtu 25-07-2026,07:02 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Catat Lonjakan Wisatawan Asing 13,8 Persen, Ini Rute dan Stasiun Favoritnya
Sabtu 25-07-2026,06:38 WIB
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Usai Hotman Paris Mundur
Sabtu 25-07-2026,06:22 WIB
Febrie Adriansyah Usai Jadi Tersangka: Alat Bukti Belum Cukup, Jangan Zalim Menetapkan Tersangka
Sabtu 25-07-2026,06:09 WIB
Terungkap! Alasan Febrie Adriansyah Masuk Rutan KPK Tanpa Mengenakan Rompi Tahanan
Sabtu 25-07-2026,06:03 WIB