KUNINGAN- Masih berdinasnya tersangka YM (46), yang diduga menggelapkan dana jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 Kuningan tahun 2013, diakui oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan. Alasannya, karena belum ada surat penetapan penahanan dari pihak berwajib. “Betul masih berdinas, karena belum ada penahanan. Kita akan memroses sanksi kepegawaiannya jika sudah ada ketetapan penahanan. Kalau sekarang kan baru praduga,” terang Kepala BKD Kuningan Uca Somantri MSi, saat dikonfirmasi Radar, Kamis (9/1). Kaitan status YM sudah tersangka, Uca sudah mengetahuinya. Hanya menurutnya, pembuktian yang bersifat berketetapan hukum belum ada. Adapun soal pemanggilan tersangka untuk pemeriksaan, pihaknya tidak mengetahui persis. Sebab tidak pernah ada tembusan ke BKD. “Intinya harus ada kepastian hukum dulu. Sekarang baru info status tersangka saja. Jadi kita belum bisa berbuat banyak,” ujar dia. Jika sudah ada proses penahanan tersangka, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 1996 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahwa untuk keputusan peradilan seorang PNS yang didakwa telah melakukan sesuatu kejahatan atau pelanggaran jabatan dan oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Sedangkan pada pasal 8 PP 32 tahun 1979, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS jika dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai ketetapan hukum tetap. “Yang jelas kalau sudah ada penahanan, pekerjaan PNS tersangka akan diberhentikan sementara. Jika sudah ada ketetapan hukum melalui putusan pengadilan dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 4 tahun, bisa diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Uca. Sementara, saat Radar melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD 45 dr Titin Suhartini maupun wakilnya, melalui telepon seluler, handphone yang bersangkutan tidak ada yang aktif. (tat)
Tersangka Terancam Pemecatan
Jumat 10-01-2014,10:31 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,14:14 WIB
Pembunuhan di Hotel Cirebon: S Cemburu Lihat Mantan Istri Video Call Pria Lain
Selasa 22-09-2026,10:00 WIB
BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel di Kota Cirebon Ditangkap di Pangandaran
Selasa 22-09-2026,05:02 WIB
Diblokir Jurgen Klopp, Laurin Ulrich Gagal Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kloter Kedua 2026
Selasa 22-09-2026,05:02 WIB
Kasus Penyakit di RS Sumber Waras Cirebon Naik Hampir 50 Persen, Ini yang Dominan
Selasa 22-09-2026,05:13 WIB
5 Tanaman Hias yang Cocok Disiram Kopi, Suka Tanah Asam, Kaya Organik dan Bisa Tumbuh Lebih Optimal
Terkini
Selasa 22-09-2026,23:55 WIB
Tanaman Penyerap Bau dalam Ruangan, 6 Jenis Ini Bisa Jadi Dekorasi Sekaligus Penyegar
Selasa 22-09-2026,23:32 WIB
7 Tanaman Penyerap Bau dalam Ruangan yang Bisa Jadi Dekorasi Alami di Rumah, Cek Rekomendasinya
Selasa 22-09-2026,23:09 WIB
5 Tanaman Penyerap Bau dalam Ruangan yang Cocok Diletakkan di Kamar dan Ruang Tamu
Selasa 22-09-2026,22:57 WIB
6 Tanaman Penyerap Bau dalam Ruangan yang Mudah Dirawat, Cocok untuk Pemula dan Hemat Tempat
Selasa 22-09-2026,22:50 WIB