KUNINGAN – Warga miskin pemegang jamkesmas yang berjumlah 504.261, oleh pemerintah pusat ditetapkan secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun bagaimana dengan nasib warga miskin yang non PBI (penerima bantuan iuran) atau sebelumnya ditanggung oleh jamkesda? Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kuningan, ada sekitar 51.300 warga pemegang jamkesda. Artinya, 51.300 warga miskin belum terakomodasi jaminan kesehatan nasional (JKN). “Yang tidak terakomodasi ya harus ditanggung pemerintah. Menurut aturan, bisa disamakan dengan warga miskin penerima bantuan iuran tapi harus ada SK dari bupati,” ucap Kadinkes Kuningan H Raji K Sarji, Rabu (8/1). Mengenai warga miskin PBI atau non PBI pihaknya tengah melakukan validasi data. Sebab, tidak dipungkiri ada warga yang meninggal, maka harus diverifikasi ulang. Rencananya, akan dilakukan enam bulan sekali validasi data. Sehingga tidak ada kesalahan. Pihak dinkes sendiri dalam sebulan ini terus melakukan kroscek untuk menyamakan data. Sebelumhnya, Sekda Kuningan Drs H Yosep Setiawan MSi menjamin warga miskin yang tidak terakomodasi oleh pemerintah pusat ditanggung Pemkab Kuningan. Mengenai besaran dana, harus terlebih dahulu dilihat berapa jumlah warga miskin yang tidak termasuk PBI. Sementara, pihak BPS Kuningan mengenai jumlah warga miskin yang masuk peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanismenya. Karena pihaknya, setiap tahun hanya mengajukan data laporan warga miskin per RTS. Data terakhir yang diserahkan kepada TP2K (Tim Penanggulangan Pementasan Kemiskinan) pusat adalah 140.851 RTS. Data ini berdasarkan tahun 2011. Dibanding data tahun 2008, sebanyak 83.724, telah terjadi peningaktan rumah tangga miskin sebanyak 57.127. “Jangankan masalah BPJS, untuk penerima BLSM yang berjumlah 88.379 RTS kami tidak mengetahui bagaimana mekanismenya. Pasalnya, ketika mengajukan, jumlahnya ada 140.851 RTS,” ucap Endang salah satu kordinator BPS Kuningan. “Selama ini dalam melakukan pendataan kami selalu melibatkan pihak desa dan warga miskin. Jadi, salah besar kalau ada yang bilang BPS asal-asalan dalam menentukan data,” ucapnya lagi. Endang juga menambahkan, kriteria penilaian masyarakat miskin selama ini ada 14 macam. Setiap varabel memiliki kriteria masing-masing. Jadi, bisa saja dalam variabel pertama tidak dinyatakan miskin, tapi divariabel kedua masuk kategori. “Kami hanya menyerahakan data nanti ada perhitunganya mana yang layak dan tidaknya disebut rumah tangga miskin,” jelas Endang. (mus)
Nasib 51.300 Gakin Belum Terakomodasi JKN
Jumat 10-01-2014,10:52 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :