Pelaku Curas asal Banten Merupakan Residivis, Spesialis Curas Minimarket Lintas Provinsi

Rabu 10-05-2023,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

UDN yang menjadi sopir, menunggu di mobil ketika empat rekan lainnya beraksi.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Launching Polisi RW, Ini Tugasnya

Saat beraksi, komplotan tersebut selalu melengkapi diri dengan golok.

Adapun minimarket yang menjadi incaran mereka, adalah yang biasa beroperasi 24 jam.

Ditambahkan Kapolres Cirebon Kota, sebelum melakukan aksinya, komplotan tersebut akan melakukan survey.

"Tidak memilih secara acak, tetapi ada survey dulu sebelum beraksi," ucapnya.

BACA JUGA:Datangi Pabrik, Ini yang Dilakukan AKBP Sumarni

Seperti yang menimpa Alfamart di Desa Kemlaka, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

Alfamart tersebut menjadi korban komplotan curas ini pada Sabtu 11 Maret 2023 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, total uang yang berhasil digasak komplotan ini, total sebanyak Rp33,5 juta.

Selain itu, dua karyawan Alfamart menjadi korban pemukulan dan disekap di ruang brangkas oleh komplotan tersebut.

BACA JUGA:Kamar Bocor, Kursi Kondangan hingga Lampu Mobil, Netizen Anggap Bagian Trik Tuan Rumah SEA Games 2023

"Uang hasil curian dibagi lima orang dan sudah habis," jelas Kapolres.

Dua pelaku curas minimarket lainnya, MO dan UDN saat ini masih dalam pencarian.

"Dua lainnya DPO," tegas Kapolres.

Atas aksinya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 365 (1), (2) sub 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.*

Kategori :