CIREBON, RADARCIREBON.COM - Forum Pejuang Honorer Nakes Indonesia (PHNI) Kabupaten Cirebon kembali di undang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Watimpres, Agung Laksono dan beberapa organisasi di Indonesia lainya.
Ketua Forum PHNI Kabupaten Cirebon, Sarniti mengaku diberikan kesempatan untuk menjelaskan masalah yang dirasakan saat ini oleh honorer tenaga kesehatan di Indonesia. Termasuk, permohonan yang diajukan ke pemerintah pusat.
"Setelah minggu kemarin rapat dengar pendapat bersama menteri kesehatan yang mendukung rancangan undang-undang kesehatan, kami menjelaskan bahwa tenaga kesehatan di Indonesia sebanyak 300 ribu lebih baik medis non medis memiliki peran vital," kata Sarniti, kepada Radar, kemarin.
Peran vital itu, lanjut Sarniti, sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan rakyat di berbagai bidang kesehatan dan sebagai tolak ukur pilar ke 5 yang dicanangkan oleh menteri kesehatan RI. Sebab, tidak sedikit para tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas penanganan covid 19, dengan jumlah 2.087 tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:DI SINI, Lokasi Habib Bahar Ditembak, Sempat Masuk ke Rumah Sakit tapi Langsung Pulang
BACA JUGA:Rafa, Pengagum Einstein Yang Hafal 30 Juz
"Maka, sudah semestinya kesejahteraan honorer tenaga kesehatan menjadi perhatian negara sebagai mana berdasarkan UUD 1945 pasal 27 ayat 2, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," ungkapnya.
Karenanya, dalam kesempatan ini Forum pun menyampaikan, bahwa pemerintah sudah berhutang kepada honorer tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Wajar, ketika forum kembali menyampaikan ke Watimpres untuk membahas secepatnya keluh kesah honorer tenaga kesehatan.
"Kami dimasukan ke dalam rancangan undang-undang kesehatan dan minta di sampaikan kepada presiden RI, mengingat penting nya peran para honorer tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat," terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut pemerintah Untuk mengangkat honorer tenaga kesehatan yang masuk dalam sistem informasi sumber daya manusia kesehatan ( SISDMK) yang terdaftar di Kemenkes menjadi aparatur negara negara (ASN).
BACA JUGA:PELAKU PENEMBAKAN Habib Bahar bin Smith Memakai Peredam, Saksi Mata Ungkap Luka Tembakan
BACA JUGA:Bacaleg Partai Demokrat se-Indonesia Sudah Mendaftar di KPU Setiap Daerah
Dengan afirmasi khusus yaitu PNS, sesuai undang undang dasar no 5 tahun 2014 tentang ASN. Kemudian, angkat seluruh 300 ribu lebih Honorer Tenaga kesehatan seluruh Indonesia menjadi ASN.
"Dan kami juga sudah mengirimkan surat berisi permasalahan serta tuntutan kami yang diberikan langsung saat kami menyampaikan kepada Watimpres, mengajukan untuk dipertemukan langsung dengan presiden RI, guna menyampaikan aspirasi secara langsung ke presiden," pungkasnya. (sam)
BACA JUGA:Daftar Bareng, PKB - Gerindra Kompak Satukan Suara Langit dan Bumi
BACA JUGA:Sosok Pengganti Pratama Arhan di Final SEA Games 2023 Indonesia vs Thailand, Sudah Teruji?