MAJALENGKA – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Majalengka, berencana segera memberlakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan angkutan, dari yang semula bisa melintasi jalur dalam kota ke jalur jalan lingkar, pemberlakuan ini bakal diterapkan bagi kendaraan angkutan barang maupun angkutan manusia. Kepala Dishubkominfo Kabupaten Majalengka Drs Agus Permana MSi menjelaskan, pengalihan arus kendaraan angkutan memang menjadi salah satu rencana pihaknya untuk memfungsikan jalan linkar utama Majalengka secara optimal. “Rencananya nanti, yang boleh lewat ke jalur dalam kota Cuma angkot (angkutan perkotaan) saja. Kalau elf, minibus AKDP (angkutan kota dalam propinsi), bis umum kecuali pariwisata, dan truk-truk besar maupun kecil kecuali truk pengangkut BBM dan logistik, dialihkan jalurnya ke jalan lingkar,” ujarnya kemarin (10/1). Meski demikian, Agus menyebutkan jika pemberlakuan pengalihan arus ini memerlukan waktu jika akan benar-benar diterapkan secara efektif. Pasalnya, dia memandang perlu adanya pemberitahuan dan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna angkutan, serta para pelaku jasa angkutan. Oleh karena itu, pihaknya terus berdiskusi dan berkomunikasi dengan sejumlah stakeholder pelaku usaha angkutan yang tergabung dalam organda (organisasi angkutan darat), paguyuban pengendara angkutan kota (P2AK), serta elemen masyarakat pengguna jasa angkutan lainnya. “Sudah, kita sudah diskusi dengan mereka. Tapi memang belum bisa langsung diputuskan. Perlu ada kajian-kajian lebih lanjut. Yang jelas, prosesnya akan bertahap dan tidak sekaligus, karena nanti juga harus disosialisasikan dulu rencana ini supaya masyarakat maupun pengendara armada angkutan umum nggak kaget,” ulasnya. Dia menambahkan, pemberlakuan pengalihan jalur juga perlu pertimbangan lain, seperti proses melengkapi sarana dan prasarana perhubungan berupa rambu-rambu lalu lintas dan penerangan jalan umum (PJU) di jalur jalan lingkar tersebut. Menurutnya, hingga kini penambahan rambu dan PJU di jalur tersebut masih dalam proses dan tahun ini rencananya ada beberapa penambahan rambu serta PJU di jalur lingkar yang menghubungkan Panyingkiran langsung ke Cigasong ini. (azs)
Hanya Angkot yang Boleh Lewat Kotar
Sabtu 11-01-2014,14:24 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB