MAJALENGKA – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Majalengka, berencana segera memberlakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan angkutan, dari yang semula bisa melintasi jalur dalam kota ke jalur jalan lingkar, pemberlakuan ini bakal diterapkan bagi kendaraan angkutan barang maupun angkutan manusia. Kepala Dishubkominfo Kabupaten Majalengka Drs Agus Permana MSi menjelaskan, pengalihan arus kendaraan angkutan memang menjadi salah satu rencana pihaknya untuk memfungsikan jalan linkar utama Majalengka secara optimal. “Rencananya nanti, yang boleh lewat ke jalur dalam kota Cuma angkot (angkutan perkotaan) saja. Kalau elf, minibus AKDP (angkutan kota dalam propinsi), bis umum kecuali pariwisata, dan truk-truk besar maupun kecil kecuali truk pengangkut BBM dan logistik, dialihkan jalurnya ke jalan lingkar,” ujarnya kemarin (10/1). Meski demikian, Agus menyebutkan jika pemberlakuan pengalihan arus ini memerlukan waktu jika akan benar-benar diterapkan secara efektif. Pasalnya, dia memandang perlu adanya pemberitahuan dan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna angkutan, serta para pelaku jasa angkutan. Oleh karena itu, pihaknya terus berdiskusi dan berkomunikasi dengan sejumlah stakeholder pelaku usaha angkutan yang tergabung dalam organda (organisasi angkutan darat), paguyuban pengendara angkutan kota (P2AK), serta elemen masyarakat pengguna jasa angkutan lainnya. “Sudah, kita sudah diskusi dengan mereka. Tapi memang belum bisa langsung diputuskan. Perlu ada kajian-kajian lebih lanjut. Yang jelas, prosesnya akan bertahap dan tidak sekaligus, karena nanti juga harus disosialisasikan dulu rencana ini supaya masyarakat maupun pengendara armada angkutan umum nggak kaget,” ulasnya. Dia menambahkan, pemberlakuan pengalihan jalur juga perlu pertimbangan lain, seperti proses melengkapi sarana dan prasarana perhubungan berupa rambu-rambu lalu lintas dan penerangan jalan umum (PJU) di jalur jalan lingkar tersebut. Menurutnya, hingga kini penambahan rambu dan PJU di jalur tersebut masih dalam proses dan tahun ini rencananya ada beberapa penambahan rambu serta PJU di jalur lingkar yang menghubungkan Panyingkiran langsung ke Cigasong ini. (azs)
Hanya Angkot yang Boleh Lewat Kotar
Sabtu 11-01-2014,14:24 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,16:24 WIB
Daftar Mobil Bekas 50 Juta Terbaru Tahun 2026, Mesin Bandel, Cocok untuk Harian hingga Keluarga Kecil
Minggu 26-07-2026,23:16 WIB
Terkuak! Begini Kronologi Kematian Sutrimo, Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie
Minggu 26-07-2026,12:32 WIB
Cari SUV Toyota Murah Ini 7 Fortuner Bekas Rp100 Jutaan yang Masih Gagah, Tangguh, Nyaman dan Siap Harian
Minggu 26-07-2026,22:00 WIB
Update! HP Rp2-3 Jutaan Tahun 2026 Makin Gahar, Ada yang Layar 144Hz dan Baterai 7.000mAh
Minggu 26-07-2026,10:00 WIB
Jadwal Berat Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026, Duel Kontra Vietnam Diprediksi Jadi Penentu Nasib
Terkini
Senin 27-07-2026,09:09 WIB
10 Mobil Kecil Bekas Pilihan Keluarga, Irit BBM dengan Kapasitas 1500cc, Bisa Buat Harian atau Pelesiran
Senin 27-07-2026,09:06 WIB
Budget Murah Kualitas Ngga Murahan, 6 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan Terbaik dengan RAM 8/256GB
Senin 27-07-2026,08:07 WIB
Prediksi, Timnas Indonesia Punya Skuad Mewah, Kamboja Terancam Jadi Korban Perdana
Senin 27-07-2026,08:00 WIB
Memori Besar, Baterai Jumbo, Harga Bersahabat! Ini Rekomendasi HP Vivo untuk Pelajar
Senin 27-07-2026,07:00 WIB