KUNINGAN - Ribuan industri makanan yang diproduksi rumah tangga di Kuningan, baru 800 yang memiliki sertifikat pangan dan industri rumah tangga (PIRT). Pihak Dinas Kesehatan Kuningan sendiri setiap tahun terus melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha. Karena melalui penyuluhan, pelaku usaha berhak mendapatkan sertifikat tersebut. Selain itu, untuk mendapatkan PIRT syarat lainnya tentu olahan yang disajikan sudah laik dari segi kesehatan. Kemudian masalah sanitasi di tempat usaha pun sudah tepat. “Memang baru 800 yang kita berikan. Karena kan tidak bisa sekaligus harus bertahap. Selain harus mengumpulan mereka (pelaku usaha, red), juga SDM dari kita terbtas,” ucap Kadinkes Kuningan H Raji K Sarji melalui Kasi Penyehatan Lingkungan Idik kepada Radar, kemarin (10/1). Menurutnya, dengan memiliiki PIRT produk makanan yang dibuat memenuhi persyaratan dan standar mutu yang sudah ditetapkan. Selain itu, produknya bisa dipasarkan di pasar modern, swalayan, super market dan sebagainya. Tanpa sertifikat PIRT, pasar modern tidak mau menjual. Raji menerangkan, mengenai penyuluhan merupakan salah satu syarat yang harus diikuti pelaku usaha untuk mendapat sertifikat PIRT. Para pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan supaya tahu standar mutu dan persyaratan yang harus dipenuhi. Juga sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan baik skala kecil, sedang maupun besar. Diharapkan dapat menghasilkan pangan yang bermutu, layak dikonsumsi dan aman bagi kesehatan. Untuk mendapat sertifikat PIRT produsen pangan mendaftar ke Dinas Kesehatan tanpa dipungut biaya. Setelah itu, dinas akan melakukan observasi seperti menguji sampel produk makanan yang dihasilkan. Kemudian mengecek langsung lokasi produksi, lingkungan, peralatan produksi, suplai air dan beberapa persyaratan lainnya. “Bagi produsen makanan yang belum memiliki sertifikat PIRT segera mendaftar ke Dinas Kesehatan. Kami nanti akan mengumpulkan kalau sudah tepat untuk satu kelas, yakni 35, maka dilakukan penyuluhan,” jelasnya. Untuk tahun ini Idik menyebutkan, ada 100 industri rumah yang akan memperoleh sertifikat PRIT. Pada tahap awal akan digelar penyuluhan dalam waktu dekat dan jumlahnya ada 35 pelaku usaha.(mus)
Baru 800 Pelaku Usaha Miliki Sertifikat PIRT
Sabtu 11-01-2014,14:33 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :