KUNINGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan belum mencium adanya keterlibatan calon tersangka lain, dalam kasus penggelapan dana Jamkesmas oleh Bendahara RSUD 45, YM (46) senilai Rp500 juta. “Dari berkas yang ada, belum melihat ada indikasi calon tersangka lain selain tersangka YM,” ujar Kasi Pidus Kejari Kuningan, Herwatan SH saat dikonfirmasi Radar, Minggu (12/1). Dilihat dari kronologis perbuatan YM pun, kata dia hal itu dilakukan secara pribadi dengan mengelabui prosedur sebenarnya. Jadi untuk sementara, sedikitpun belum terlihat indikasi bantuan dari orang lain. Indikasi keterlibatan orang lain, jelas Herwatan akan terlihat pada proses persidangan. Sebab dalam proses persidangan segala sesuatunya lebih detil. “Kalau dipersidangan muncul keterlibatan orang lain, pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. Terkait rencana pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Tipkor Jawa Barat di Bandung, hingga kini menurut dia masih menunggu hasil penelitian berkas susulan kelengkapannya dari Unit Tipikor Polres Kuningan. “Berkas awal dari Polres kan masih P19. Kita kembalikan lagi untuk memenuhi kekurangan. Tapi sekarang sudah dikirim lagi ke Kejaksaan untuk kembali kami teliti,” bebernya. Jika hasil penelitian berkasnya betul-betul sudah memenuhi syarat, baru akan diterbitkan surat P21. Proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka berikut barang buktinya dari Polres ke Kejaksaan. “Jadi hingga sekarang belum ada penyerahan tersangka, berkasnya masih dipelajari,” tuturnya. Namun, ia tetap menarget pelimpahan kasus dugaan penggelapan dana Jamkesmas tahun 2012 ini ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat di Bandung pada Januari 2014. (tat)
Bulan Ini Kasus Jamkesmas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jabar
Senin 13-01-2014,15:26 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :