JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai, MK saat ini terbebani untuk segera mengambil keputusan. Sebelum uji materi yang diajukan Ketua Dewan Syura PBB Yusril Ihza Mahendra, dosen ilmu politik Universitas Indonesia Effendy Ghazali mengajukan uji materi dengan petitum yang sama. \"Gugatan Effendy Ghazali sejak 10 Januari 2013, sidang terakhir Maret 2013. Menurut saya, MK sudah mengulur waktu,\" ujar Jeirry kemarin (14/1). Jika membaca pernyataan Ketua MK Hamdan Zoelva, kata Jeirry, terlihat bahwa yang bersangkutan terbebani. MK dinilai tidak objektif karena mempertimbangkan tahap pemilu dalam mengambil keputusan. \"Apa pun posisinya, MK harus tetap berdasar pada konstitusi. Jika nanti memengaruhi tahap pemilu, itu urusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu,\" jelas Jeirry. Namun, satu hal yang patut dicatat adalah relasi Hamdan dengan Yusril di masa lalu. Tercatat, Hamdan adalah salah seorang fungsionaris di PBB sebelum masuk sebagai hakim konstitusi. Dengan dikabulkannya gugatan Yusril, publik bisa menganggap ada kedekatan personal. Sebaliknya, jika ditolak, publik akan menilai bahwa hal itu merupakan upaya ketua MK membuktikan tidak adanya konflik kepentingan di antara keduanya. \"Inilah kerawanan jika ketua MK itu adalah orang partai politik,\" tandasnya. (bay/c7/fat)
MK Sulit Ambil Keputusan
Rabu 15-01-2014,08:56 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :