Dipanggil, Tim UI Mangkir

Jumat 24-12-2010,06:35 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Mahasiswa Menilai Itu Bukti Indikasi Adanya Kecurangan KUNINGAN - Undangan DPRD Kuningan melalui Komisi A kepada tim Universitas Indonesia (UI) selaku manajemen pelaksanaan test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 di Kota Kuda tidak dihiraukan. Kemarin (23/12), tidak ada satu perwakilan pun yang memenuhi undangan DPRD. Sesuai dengan agenda, Kamis kemarin DPRD menunggu kehadiran tim dari UI. Namun, ternyata mereka tidak memiliki kesiapan untuk datang. Kabarnya, mereka sibuk dan meminta penjadwalan ulang. ”Kami menerima balasan dari UI yang menyatakan tidak bisa hadir. UI meminta agar dijadwal ulang. Menurut UI, kalau ada hal yang ingin ditanyakan kami serahkan sepenuhnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tutur Ketua DPRD, H Acep Purnama SH MH saat membacakan isi balasan surat dari UI. Ia memberitahukan hal itu kepada puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM, BLM dan MPM Uniku serta BEM STAI Al Ihya yang kebetulan menyambangi gedung dewan. Di ruang sidang utama, terjadi dialog cukup alot antara para mahasiswa dengan pimpinan dewan. Menurut Acep, pihaknya merasa kecewa atas mangkirnya tim dari UI. Untuk itu, pihaknya akan segera melayangkan ulang surat undangan kepada pihak UI. Puluhan mahasiswa itu sendiri menggulirkan dua tuntutan kepada dewan terkait indikasi keganjilan penerimaan CPNS. Satu tuntutan mendesak pembentukan Pansus CPNS, sedangkan satu lagi meminta agar dibentuk tim investigasi. Mahasiswa meminta agar dewan tidak memble dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait CPNS. Namun, desakan mahasiswa dijawab oleh Acep. Pada prinsipnya ia setuju terhadap tuntutan para mahasiswa. Tapi untuk pembentukan pansus, menurutnya belum dipandang perlu. Dikatakan, DPRD masih memiliki Komisi yang membidangi yakni Komisi A. Antara Komisi A dan pansus, lanjutnya, mempunyai bobot yang sama sebagai alat kelengkapan dewan. ”Sejauh ini kami belum memandang perlu untuk membentuk pansus. Mari kita berikan kepercayaan kepada Komisi A untuk menangani. Pasca pengumuman CPNS pun kami telah menerima banyak aspirasi, sehingga kami tindaklanjuti dengan memanggil BKD dan langsung melayangkan surat ke UI,” tandas Acep. Tapi mahasiswa menuntut agar dalam Komisi A pun, mereka harus dilibatkan. Tidak lama kemudian, pejabat BKD memasuki ruangan sidang utama. Kepala BKD, Drs Nurahim MSi diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. Termasuk penjelasan dari pertanyaan alasan pembakaran soal pasca testing. ”Sesuai dengan MoU kami selaku pihak yang menangani manajemen pelamaran. Dalam melakukan verifikasi persyaratan kami mengacu pada PP 11/2002 dan perlu diketahui setelah pengumuman kemarin, akan ada seleksi lanjutan seperti pemberkasan dan tes kesehatan. Apabila ada diantaranya yang tidak memenuhi, maka bisa dicancel,” terang Nurahim. Adapun terkait penghangusan soal, itu mengacu pada standar penerimaan yang sesuai dengan aturan. Lantaran dilaksanakan secara serentak, maka harus dihanguskan. Dan itu menurut Nurahim, bukan inisiatif dari BKD. Di tengah dialog, salah seorang mahasiswa menyodorkan bukti indikasi keganjilan mendekati pimpinan dewan. Menurutnya, ada satu peserta lulusan S1 yang lolos baru berusia 21 tahun. Selain itu, mahasiswa berencana akan menyerahkan data lainnya ke wakil rakyat. Akhir audiensi ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh mahasiswa. Dalam doanya, mahasiswa meminta agar kedepankan nurani. Selanjutnya, puluhan mahasiswa membubarkan diri. Sementara itu, Menlu BEM STAI Al Ihya, Eka Febria Nugraha usai audiensi mengaku belum puas. Pihaknya tetap ngotot agar tim investigasi gabungan seluruh elemen dan unsur muspida terbentuk. Hal itu sesuai dengan isi tuntutan unjuk rasa Senin (20/12) lalu ke pendopo agar permasalahan terang benderang. Seperti Warung Rakyat, BEM STAI Al Ihya juga bakal membuka posko pengaduan di sekretariatnya. Salahsatu aktivis Warung Rakyat mengatakan, ketidakhadiran UI menjadi sebuah indikasi ketakutan lantaran indikasi kecurangan sudah jelas. BKD diminta juga untuk mengumuman hasil testing. Menurutnya itu hak publik dan kewajiban BKD. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait