Perbedaan Paham NII dan NII KW 9 yang Disebut Pimpinan Panji Gumilang

Senin 05-06-2023,09:30 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

RADARCIREBON.COM - Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah 9 (NII KW 9) disebut sebagai penerus perjuangan NII, yang diproklamirkan SM  Kartosuwiryo.

Apabila mendengar isu NII, maka yang terlintas dalam pandangan masyarakat adalah, kelompok yang ingin mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan negara Islam.

Menurut Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin, Ustadz Irfan S Awwas, paham dari NII dan NII KW 9 disebut kontradiktif.

NII atau DII/TII pimpinan Kartosuwiryo, berjuang menegakkan Negara Islam Indonesia berdasarkan Alquran dan Sunnah yang dilakukan dengan berbagai cara.

BACA JUGA:Nyanyikan Lagu Berbahasa Ibrani, Keroncong Perdamaian Mahad Al Zaytun Dipuji

"Sebaliknya, NII KW 9, melakukan penipuan, dan pemerasan atas nama NII," tulis Ustadz Irfan S Awwas di laman majelismujahidin.

Ditambahkan Ustadz Irfan, pemahaman keagamaan, dan prilaku pengikut NII KW 9 sama sekali tidak bisa dikategorikan Islami.

Menurutnya, para pengikut NII KW 9 menafsirkan ayat-ayat Alquran menggunakan metode safsathah. "Tafsir semau gue berdasarkan kepentingan hawa nafsu," jelasnya.

Syekh Panji Gumilang sendiri kerap dikaitkan dengan isu NII KW 9, meski sampai dengan sekarang tudingan tersebut tidak pernah terbukti.

BACA JUGA:Anak Pejabat Kuningan Hilang Kontak, Wisuda di Unsil Tidak Hadir, Keterangan Dosen Jadi Titik Terang

Lebih Lanjut, karakteristis NII KW 9 dapat dilihat dari pemahaman keagamaan, dan perilaku pengikutnya. Diantaranya.

Pengajian-pengajian diselenggarakan sangat eksklusif dan tertutup. Materi awal tentang kebenaran Alquran, berikutnya akan selalu menggunakan Alquran sebagai rujukan, jarang sekali menggunakan hadits.

Paham NII KW 9 lanjutnya, menafsirkan ayat-ayat Alquran sesuka hati, sesuai kepentingan hawa nafsunya. 

Misalnya, peristiwa Isra Miraj ketika Rasulullah SAW naik ke langit ke tujuh. Diartikan sebagai tujuh tingkat struktur pemerintahan, yaitu RT, RW, Lurah, Camat, Bupati, Gubernur, dan Presiden. 

BACA JUGA:CATAT NIH! PNS Pria Boleh Poligami yang Perempuan Jangan Coba-coba Jadi Istri Kedua, Ketiga atau Keempat

Kategori :