CIREBON – Diduga menggelapkan uang Rp14,5 juta milik H Slamet Yahya (50), warga Puri Regency, Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, SO (62), warga Jl Pengobongan, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dilaporkan ke Polisi. Kepada Radar Cirebon, korban H Slamet Yahya menceritakan, kasus ini berawal ruko di blok D 12 CBC milik korban dibeli oleh Yogi Chrisdiantara secara nyicil. Kemudian, pelaku datang kepada Yogi untuk menagih uang pelunasan ruko tersebut dengan berpura-pura diperintah oleh korban. Karena pelaku sering bersama korban, Yogi pun percaya lalu mentransfer uang pembayaran itu melalui rekening atas nama pelaku. Namun, ketika korban mempertanyakan soal pelunasan penjualan ruko tersebut, Yogi mengaku sudah mentransfer uang itu sebanyak 4 kali, yakni tanggal 8 oktober 2008 sebesar Rp7 juta, tanggal 14 Nopember 2008 transfer Rp3 juta, 2 Desember 2008 transfer Rp2 juta dan terakhir tanggal 23 Desember 2008 sebesar Rp2,5 juta. Mendengar penjelasan dari Yogi itu, korban pun terkejut. Merasa uangnya telah digelapkan oleh pelaku, 1 November 2013, korban kemudian mendatangi Mapolsek Kedawung untuk melaporkan kasus penggelapan tersebut. “ Disaksikan Gunadi Rasta dan Candra Sunarya, pelaku SO pernah mengaku kalau uang Yogi ada dirinya sebesar Rp9 juta, dan dia berjanji bulan depannya akan mengembalikan. Padahal, jumlah semua yang ditransfer Yogi sebesar Rp14,5 juta. Sampai sekarang dia belum juga mengembalikan uang saya itu. Makanya saya lapor ke Polisi,” jelas H Slamet Yahya. Dijelaskan H Slamet Yahya, pelaku SO pernah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus penipuan dan penggelapan pada Rabu, 28 November 2012 lalu. “Januari 2009 lalu, salah satu institusi pendidikan mempunyai piutang kepada saya sebesar Rp40 juta, lalu uang itu dititipkan melalui SO. Tapi, saat saya tagih dia tidak juga mau mengembalikan,” tuturnya. (abd)
Gelapkan Uang Rp14,5 juta, Residivis Dipolisikan
Kamis 16-01-2014,07:26 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :