CIREBON, RADARCIREBON.COM - Secara resmi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon mengabulakan seluruhnya gugatan praperadilan Notaris/PPAT HS atas Polres Cirebon Kota, Jumat (9/6) petang.
Melalui Surat Keputusan Sidang Praperadilan Nomor : 01/pid.pra/2023/PN.Cbn yang dipimpin Majis Hakim Fitra Renaldo SH MH secara sah dan meyakinkan dimenangkan oleh Notaris HS. Hal itu didasari kurangnya dua alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan Polres Cirebon Kota atas penetapan tersangka Notaris HS.
Hadir dalam sidang tersebut Majelis Hakim Fitra Reonaldo SH MH dari PN Cirebon, Tim Polres Cirebon Kota selaku tergugat dan Tim Penasehat Hukum Notaris HS serta dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cirebon.
"Kita sudah melaksanakan sidang putusan terhadap permohonan klien kami dan HS mendapatkan keadilan, dimana majelis hakim mengabulkan permohonan kami. Dan, penetapan tersangka terhadap HS oleh termohon (Polres Cirebob Kota, red) dinyatakan tidak sah," kata Tim Penasehat Hukum Notaris HS, Ade Purnama SH MH, Sunan Bendung SH, M Rezza Wiharta SH MH, Salman SH dan rekan kepada awak media usai sidang.
BACA JUGA:Elkan Baggot - Sadil Gabung, Timnas Indonesia Siap Hadapi Palestina dan Messi DKK
Sekretaris Peradi Kuningan ini pun meminta agar Polres Cirebon Kota untuk menghormati hasil putusan pengadilan. Karena memang, kata dia, sebuah keadilan yang harus ditegakkan.
"Kami pun meminta kepada kapolres agar HS segera dibebaskan, karena hak asasi manusia," tegasnya.
Jangan kan sehari, masih menurut Ade, satu jam saja merupakan hak asasi manusia. Malam ini juga Tim Kuasa Hukum akan langsung mengurus proses keluarnya HS dari Mapolres Cirebon Kota.
"Kami berfikir dan merasakan bahwa keadilan masih ada di Kota Cirebon melalui pengadilan ini," ujarnya.
BACA JUGA:Ketika Mega Bintang Mudik ke Arab Saudi, Bikin Kacau Dunia Sepak Bola di Eropa
Menurut kami, majelis hakin tunggal telah memeriksa dan memutuskan secara objektif sebagaimana fakta-fakta persidangan yang ada.
"Sesuai putusan majelis hakim dimana sebenarnya tidak ditemukan 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan HS menjadi tersangka dalam kasus hukum tersebut," paparnya.
Sesuai data yang dihimpun di lapangan, salah satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris di Cirebon, Heru Susanto (HS) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota 10 April lalu.
Di mana HS ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta dalam tindak kejahatan sebagaimana diatur dalam 55 KUHP, 56 KUHP jo pasal 264 ayat 2 KUHP, HS diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penggunaan akta paslu berupa sertifikat tanah.
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Bantah Tolak Laporan Kasus Dugaan Penghinaan Gambar Ir Soekarno
Kronologis secara singkat, yang diperoleh wartawan dari Tim Penasehat Hukum HS, berawal pada Juni 2021, datang menghadap kepada Notaris HS, Nurul sebagai penjual, dan Suhadi sebagai pembeli atas sebidang tanah.
Singkat cerita, Suhadi menyerahkan sertifikat yang masih atas nama Nurul kepada HS, untuk dibalik namakan atas dirinya, dan HS pun memberikan tanda terima.