TASIKMALAYA, RADARCIREBON.COM - Menjelang Idul Adha para juru sembelih diberi pelatihan cara menyembelih yang halal dan sehat serta manajemen kurban.
Hal ini dilakukan untuk menjamin daging kurban yang akan dikonsumsi masyarakat betul-betul halal dan berkualitas baik, serta terdistribusi dengan merata dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Kelompok Pengendara Sepeda Motor Bawa Senjata Tajam, Lalu Tawuran di Jalur Pantura Indramayu
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, juru sembelih perlu memperhatikan metode pemotongan hewan yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam agama Islam.
"Pelatihan ini bertujuan memastikan hewan disembelih dengan cara yang sesuai dengan tuntunan agama dan aturan yang berlaku," ujar Uu Ruzhanul Ulum saat membuka Pelatihan Juru Sembelih Halal dan Manajemen Kurban Terpadu di Ruang Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Sabtu 10 Juni 2023.
BACA JUGA:Pondok Pesantren Al Zaytun Dituduh Berafiliasi dengan NII, Panji Gumilang: Tuduhan Itu Tanpa Bukti
Panglima Santri Jabar menekankan beberapa poin yang mesti diperhatikan dalam pelatihan juru sembelih halal. Pertama, prinsip dasar dalam pemotongan hewan halal.
"Ini mencakup pemahaman tentang metode yang dianjurkan dalam agama untuk penyembelihan," kata Uu.
Kedua, keahlian praktis, yakni pelatihan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam pemotongan hewan halal.
BACA JUGA:Pondok Pesantren Al Zaytun Dituduh Berafiliasi dengan NII, Panji Gumilang: Tuduhan Itu Tanpa Bukti
Keahli an praktis meliputi pemahaman tentang anatomi hewan, teknik pemotongan yang benar, serta bagaimana menghindari kesalahan yang dapat mempengaruhi kehalalan proses pemotongan.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini, semoga setelah selesai pelatihan, para peserta mampu menyerap ilmu dan pengalaman, sehingga menambah wawasan serta kompetensi masing-masing," ujar Uu.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Pekerja Beberkan Perlakuan Al Zaytun, Bandingkan dengan Perusahaan Lain
Uu menjelaskan, kurban merupakan ibadah sunnah muakkad, artinya ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan.
Adapun hewan yang disembelih sebagai kurban di Indonesia umumnya sapi, kerbau, kambing, atau domba.
Ibadah kurban, juga memliki nilai ijtima’iyah, atau kemasyarakatan, karena daging hewan yang disembelih dibagi- bagikan, terutama kepada kaum yang membutuhkan. Oleh karenanya ibadah kurban menjadi salah satu ibadah sosial. (*)