"Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit jiwa," ujarnya.
BACA JUGA:'Sesatnya' Al Zaytun, Walau Berkoloni, Kutu itu Tetap Kecil, Apalagi Hanya Sekutu
BACA JUGA:Al Zaytun Bakal Dikepung 3.000 Orang, Forum Indramayu Menggugat Desak Segera Ditutup
"Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin (narkoba)," imbuh Melly.
Orangtua korban kemudian lapor polisi.
Dyah Lestari selaku Kuasa Hukum Korban menuntut hukuman yang berat bagi orang yang diduga memberikan minum kepada sang anak.
"Ini korban masih kecil, masa depan anak terancam, organ-organnya akan terganggu. Ini masih terus diobservaso masih dikontrol lagi kesehatan anak seperti apa," katanya.
Sementara itu, polisi sejauh ini telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka berinisial TN (21).
Pelaku adalah tetangga ibu korban yang memberikan air mineral kepada untuk diminum oleh balita tersebut.
"Yang bersangkutan pada saat kejadian sedang menumpang di rumah temannya. Peran pelaku memberikan air mineral kepada ibu korban untuk diminum anaknya," kata Rengga.
Rengga juga mengatakan, pelaku tahu bahwa botol air mineral yang digunakan untuk memberi minum anak adalah botol bekas digunakan sebagai alat hisap sabu.
"Usai dipakai botol disimpan di bawah meja tamu. saat ibu korban minta air, pelaku yang sudah tahu itu bekas sabu diberikan lagi pada ibu korban," katanya.
BACA JUGA:Hubungan Marcus dan Kevin Disorot, Rumor Dipisah Karena Tidak Kompak Lagi, Herry IP Akhirnya Bicara