CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan menurunkan angka stunting di Jabar guna menyiapkan generasi penerus yang berkualitas, mampu bersaing, dan sehat.
Salah satu yang diupayakan adalah dengan menguatkan dukungan dari perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) di kawasan Ciayumajakuning (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan).
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam acara Monitoring Evaluasi Aksi Stunting Menggali Potensi Corporate Social Responsibility Menuju Jabar Zero New Stunting di Ruang Adipura Gedung Balai Kota Cirebon, Selasa (13/6/2023).
"Masalah stunting bukan hanya tugas satu dinas, tetapi juga tugas keseluruhan dinas yang ada di kabupaten/kota. Saya berharap pada wakil kepala daerah yang hadir atau yang mewakili kepala daerah khususnya di Ciayumajakuning, mari kita bergerak bersama, bahu-membahu untuk menurunkan angka stunting di Jabar,"ungkapnya.
BACA JUGA:KECEWA! Lionel Messi Dipastikan Tidak ke Indonesia, Julian Alvarez Menyusul ke China
BACA JUGA:Dulu Sebut Dewan Pengkhianat Rakyat, Eks Ketua BEM UI Sekarang Nyaleg: Saya Yakin Ada yang Merasa Terkhianati
Menurut Uu, dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota bersama swasta lewat CSR.
"Melalui TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) ini mari bergabung semua dalam rangka memiliki tujuan yang sama, yakni zero stunting di Jawa Barat,"ujarnya.
Kepala Bappeda Provinsi Jabar Iendra Sofyan menuturkan, kegiatan monitoring evaluasi ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan kolaborasi antara pemda dengan perusahaan-perusahaan melalui CSR.
"Nantinya akan menghasilkan komitmen percepatan penurunan stunting Provinsi Jabar berupa kesepakatan dan rencana tindak lanjut monitoring evaluasi aksi stunting," ujarnya.
BACA JUGA:MUI Membantah Mau Rebut dan Menutup Al Zaytun: Yang Punya Hak Menutup Pesantren adalah Pemerintah
BACA JUGA:Soal Kisruh Pengadaan Antropometri, Nih Dengar Masukan dari KID Kabupaten Cirebon
Lendra mengungkapkan, bahwa ke depan berkaitan dengan undang-undang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, bagi hasil pendapatan keuangan akan terbagi menjadi kabupaten/kota lebih besar dibandingkan provinsi.
"Artinya, bagi hasil untuk kabupaten/kota akan lebih besar lagi. Kami berharap anggaran tersebut bisa dimanfaatkan, salah satunya untuk penurunan stunting,"pungkasnya. (rdh)
BACA JUGA:JANGAN KECEWA! Nasaruddin Umar Digadang Calon Wapres, Didoakan Syekh Panji Gumilang
BACA JUGA:Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilanjutkan untuk Pencegahan Jangka Panjang